DENPASAR – Budi Hartono alias Rajus, 24, terdakwa kasus kepemilikan tujuh paket sabhu dengan total 9,22 gram netto tak bisa berkata-kata usai mendengar vonis hakim, Selasa (6/11).
Pemuda yang sebelumnya ditangkap tim Reserse Narkoba Polres Badung di kamar kosnya, Majelis Hakim pimpinan Dewa Budi Watsara diganjar dengan hukuman pidana10 tahun denda Rp 800 juta subside 2 bulan penjara.
Sesuai amar putusan, vonis bagi terdakwa yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU I Nyoman Lovi Pusnawan yang sebelumnya mengganjar Budi Hartono dengan pidana penjara selama 12 tahun, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua
Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,”tegas Hakim Budi Watsara.
Mendengar vonis hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Fitria Oktora menyatakan menerima.
Sedangkan JPU masih menyatakan piker-pikir.
Diketahui sebelumnya, Rajus ditangkap pada hari Rabu 13 Juni 2018 sekitar pukul 08.40 Wita di kosnya yang beralamat di Jalan Cargo Taman, Ubung Kaja, Denpasar Barat.
Saat ditangkap petugas kepolisian menemukan 7 paket sabu-sabu dengan total berat 9,22 gram netto.
Penangkapan terdakwa, berawal dari adanya informasi yang diperoleh petugas kepolisian.
Berbekal informasi itu petugas kepolisian dari Reserse Narkoba Polres Badung melakukan penyelidikan, dan penangkapan terhadap terdakwa.
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar kosnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh paket sabu-sabu.
Selain itu ditemukan lima bendel plastik klip kosong, alat isap, serta barang bukti terkait.
Dari interogasi sementara, terdakwa mengaku mendapat 7 paket sabu-sabu itu dari Kadek Loco dengan cara mengambil tempelan.