25 C
Jakarta
18 September 2024, 4:36 AM WIB

Pura-Pura Beli Ayam, Embat HP, Warga Bungkulan Diciduk Polisi

KUBUTAMBAHAN – Made Sumitra Jaya, 49 warga Banjar Dinas Alas Harum, Desa Bungkulan, Kubutambahan terpaksa harus mendekam di Polsek Kubutambahan.

Sumitra diamankan lantaran nekat melakukan aksi pencurian ponsel di rumah I Nyoman Sukadana, warga Banjar Dinas Lodguwuh, Desa  Bulian, Kubutambahan

Pria paro baya ini melakukan pencurian ponsel merk Oppo type A5s pada Jumat lalu (7/8) sekitar pukul 10.00 dengan modus berpura-pura membeli ayam dengan mendatangi rumah korban.

Ketika datang ke rumah korban I Nyoman Sukadana, pelaku bertemu dengan anak korban I Ketut Darma Kerti Yasa sembari bertanya soal harga ayam pelaku sambil melihat kondisi rumah korban.

Sumitra juga sempat menanyakan ayah dan ibu korban yang tidak berada di rumah pelaku. “Ayah saya sedang sedang berada diluar,” jawab Darma, anak dari korban.

Sementara ibu korban memberikan makan peliharaan babi dibelakang rumahnya. Memuluskan aksinya, pelaku Sumitra menyuruh Darma memangggil ibunya.

Nah, saat kondisi sepi pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban lalu mengambil sebuah ponsel Oppo yang diletakkan di bupet depan televisi di ruang tamu.

Usai embat ponsel milik korban, pelaku langsung kabur. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubutambahan.

Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiadi menyatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku Made Sumitra Jaya sehari setelah kejadian aksi pencurian ponsel.

Pelaku ditangkap disalah satu counter HP di Desa Bungkulan ketika melakukan pembelian kartu HP.

“HP belum sempat dijual pelaku. Pelaku beralasan HP tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadinya,” ungkap AKP Mustiadi.

Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian baru pertama kali dengan modus berpura-pura sebagai pembeli ayam.

Kendati perbuatan pelaku dengan kerugian hanya sebesar Rp 1,9 juta dari hasil barang bukti yang dicuri pelaku. Namun tetap dilakukan proses secara dengan tindak pidana ringan (tipiring).

“Pelaku kami jerat dengan pasal 364 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana ringan (tipiring) pencurian dengan acaman hukuman penjara selama lamanya 3 bulan penjara,” pungkasnya. 

KUBUTAMBAHAN – Made Sumitra Jaya, 49 warga Banjar Dinas Alas Harum, Desa Bungkulan, Kubutambahan terpaksa harus mendekam di Polsek Kubutambahan.

Sumitra diamankan lantaran nekat melakukan aksi pencurian ponsel di rumah I Nyoman Sukadana, warga Banjar Dinas Lodguwuh, Desa  Bulian, Kubutambahan

Pria paro baya ini melakukan pencurian ponsel merk Oppo type A5s pada Jumat lalu (7/8) sekitar pukul 10.00 dengan modus berpura-pura membeli ayam dengan mendatangi rumah korban.

Ketika datang ke rumah korban I Nyoman Sukadana, pelaku bertemu dengan anak korban I Ketut Darma Kerti Yasa sembari bertanya soal harga ayam pelaku sambil melihat kondisi rumah korban.

Sumitra juga sempat menanyakan ayah dan ibu korban yang tidak berada di rumah pelaku. “Ayah saya sedang sedang berada diluar,” jawab Darma, anak dari korban.

Sementara ibu korban memberikan makan peliharaan babi dibelakang rumahnya. Memuluskan aksinya, pelaku Sumitra menyuruh Darma memangggil ibunya.

Nah, saat kondisi sepi pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban lalu mengambil sebuah ponsel Oppo yang diletakkan di bupet depan televisi di ruang tamu.

Usai embat ponsel milik korban, pelaku langsung kabur. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubutambahan.

Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiadi menyatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku Made Sumitra Jaya sehari setelah kejadian aksi pencurian ponsel.

Pelaku ditangkap disalah satu counter HP di Desa Bungkulan ketika melakukan pembelian kartu HP.

“HP belum sempat dijual pelaku. Pelaku beralasan HP tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadinya,” ungkap AKP Mustiadi.

Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian baru pertama kali dengan modus berpura-pura sebagai pembeli ayam.

Kendati perbuatan pelaku dengan kerugian hanya sebesar Rp 1,9 juta dari hasil barang bukti yang dicuri pelaku. Namun tetap dilakukan proses secara dengan tindak pidana ringan (tipiring).

“Pelaku kami jerat dengan pasal 364 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana ringan (tipiring) pencurian dengan acaman hukuman penjara selama lamanya 3 bulan penjara,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/