DENPASAR – Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap seorang pengedar narkoba jaringan Medan-Bali bernama Willy Jenawi.
Pria 31 tahun ini ditangkap di kosannya di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, Sabtu (2/11) sekitar pukul 02.00. Dari tangannya, polisi mengamankan sebanyak 14 paket sabhu seberat 1,3 kg.
“Pelaku ini merupakan jaringan Bali-Medan. Kami amankan setelah 10 hari melakukan pengembangan,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Rabu (6/11).
Menurut Kombes Ruddi, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Aji yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Antara tersangka Willy dan Aji ini hanya berkenalan lewat pesan Whatsapp. Mereka belum bertemu langsung,” ujarnya.
Wili mengambil barang dari Aji dengan cara mengambil tempelan di selitar kawasan Renon, Denpasar. Setelah mengambil, Willy kemudian memecahkannya dalam bungkusan dengan berat rata-rata puluhan hingga ratusan gram.
Hal ini disesuaikan dengan pesanan pelanggan. Setelah itu Willy akan menjualnya kembali dengan modus tempelan di kawasan Renon, Denpasar
“Untuk sekali penjualan dalam jumlah besar ini, Willy mendapatkan upah Rp.10 juta dari Aji. Sedangkan tersangka Aji ini masih dalam proses pengejaran,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.
Tersangka dijerat penyidik melanggar Pasal 114 ayat (2) UU.RI.NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar ditambah.