33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:54 PM WIB

Simpan Sabu di Pembalut, Mahasiswa “Uzur” Diganjar 14 Tahun Penjara

DENPASAR – Mengenakan peci hitam, Angga Fredy Aditya terus menunduk pasrah. Tak lama kemudian, dentuman palu hakim membuyarkan ketenangan pemuda 24 tahun itu. 

Pemuda yang masih menyandang status mahasiswa itu menarik napas panjang setelah mendengar putusan majelis hakim yang diketuai I Made Pasek. 

Hakim mengganjar Angga dengan pidana penjara selama 14 tahun. Hukuman lumayan berat itu dijatuhkan lantaran hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. 

Terdakwa menguasai sabu-sabu sebanyak 36 paket seberat 34,96 gram netto. Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam pembalut wanita. 

Dalam menjalankan tugasnya menempel dan mengambil sabu-sabu, terdakwa mendapat upah Rp 200 ribu.

“Saudara dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan. Saudara punya waktu 

tujuh hari untuk menerima atau banding,” ujar hakim Pasek usai memimpin persidangan kemarin (5/11). 

Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Sebelumnya terdakwa dituntut 18 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara.

Terdakwa kemudian mendekat ke meja penasihat hukumnya. “Yang Mulia, setelah berkonsultasi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir,” ujar Aji Silaban, kuasa hukum terdakwa. 

Tanggapan serupa diberikan jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah Sastradi. 

Seperti diungkapkan dalam dakwaan JPU, terdakwa diamankan di rumahnya di Jalan Resi Muka Barat Gang Indonesia Mas, Banjar Tegal Kerta, Denpasar Barat. 

Terdakwa mengaku disuruh mengambil tempelan sabu-sabu oleh Putu Ari, pada 15 Juni 2019 lalu. 

Terdakwa disuruh mengambil tempelan di Jalan Sedap Malam. Putu Ari memberi perintah pada terdakwa dengan kode “ada barang turun”. 

Barang berupa sabu itu disembunyikan ke dalam pembalut wanita. Setelah pembalut itu dibuka, di dalamnya isi plastik bening berisi sabu-sabu seberat 66,79 gram brutto atau 34,96 gram netto.

Selanjutnya terdakwa membawa barang haram itu di bawa ke rumahnya di Jalan Resi Muka Barat. 

Pembalut wanita itu kemudian dibuang di tong sampah, sedangkan sabu-sabunya di bawa ke lantai dua rumahnya dan dimasukan ke dalam dompet. 

Malamnya, sekitar pukul 21.30, polisi datang menangkap terdakwa. Namun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti. 

Terdakwa kemudian dibawa ke Polda Bali untuk diinterogasi. Dalam perjalanan terdakwa mengku bahwa barang haram itu ditaruh di asbes lantai atas rumahnya. 

Terdakwa kemudian diajak kembali ke rumahnya. Namun barang itu sudah tidak ada. Dan ditanyakan ke orangtuanya, berinisial AS. 

Namun, AS mengaku tidak tahu. AS meminta supaya ditanyakan pada pamannya berinisial AT. 

Kepada petugas AT mengatakan bahwa dompet loreng isi 36 paket sabu-sabu itu ditaruh di atas tower air rumah kos-kosannya. Dan polisi pun ke sana dan barang bukti ditemukan.

DENPASAR – Mengenakan peci hitam, Angga Fredy Aditya terus menunduk pasrah. Tak lama kemudian, dentuman palu hakim membuyarkan ketenangan pemuda 24 tahun itu. 

Pemuda yang masih menyandang status mahasiswa itu menarik napas panjang setelah mendengar putusan majelis hakim yang diketuai I Made Pasek. 

Hakim mengganjar Angga dengan pidana penjara selama 14 tahun. Hukuman lumayan berat itu dijatuhkan lantaran hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. 

Terdakwa menguasai sabu-sabu sebanyak 36 paket seberat 34,96 gram netto. Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam pembalut wanita. 

Dalam menjalankan tugasnya menempel dan mengambil sabu-sabu, terdakwa mendapat upah Rp 200 ribu.

“Saudara dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan. Saudara punya waktu 

tujuh hari untuk menerima atau banding,” ujar hakim Pasek usai memimpin persidangan kemarin (5/11). 

Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Sebelumnya terdakwa dituntut 18 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara.

Terdakwa kemudian mendekat ke meja penasihat hukumnya. “Yang Mulia, setelah berkonsultasi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir,” ujar Aji Silaban, kuasa hukum terdakwa. 

Tanggapan serupa diberikan jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah Sastradi. 

Seperti diungkapkan dalam dakwaan JPU, terdakwa diamankan di rumahnya di Jalan Resi Muka Barat Gang Indonesia Mas, Banjar Tegal Kerta, Denpasar Barat. 

Terdakwa mengaku disuruh mengambil tempelan sabu-sabu oleh Putu Ari, pada 15 Juni 2019 lalu. 

Terdakwa disuruh mengambil tempelan di Jalan Sedap Malam. Putu Ari memberi perintah pada terdakwa dengan kode “ada barang turun”. 

Barang berupa sabu itu disembunyikan ke dalam pembalut wanita. Setelah pembalut itu dibuka, di dalamnya isi plastik bening berisi sabu-sabu seberat 66,79 gram brutto atau 34,96 gram netto.

Selanjutnya terdakwa membawa barang haram itu di bawa ke rumahnya di Jalan Resi Muka Barat. 

Pembalut wanita itu kemudian dibuang di tong sampah, sedangkan sabu-sabunya di bawa ke lantai dua rumahnya dan dimasukan ke dalam dompet. 

Malamnya, sekitar pukul 21.30, polisi datang menangkap terdakwa. Namun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti. 

Terdakwa kemudian dibawa ke Polda Bali untuk diinterogasi. Dalam perjalanan terdakwa mengku bahwa barang haram itu ditaruh di asbes lantai atas rumahnya. 

Terdakwa kemudian diajak kembali ke rumahnya. Namun barang itu sudah tidak ada. Dan ditanyakan ke orangtuanya, berinisial AS. 

Namun, AS mengaku tidak tahu. AS meminta supaya ditanyakan pada pamannya berinisial AT. 

Kepada petugas AT mengatakan bahwa dompet loreng isi 36 paket sabu-sabu itu ditaruh di atas tower air rumah kos-kosannya. Dan polisi pun ke sana dan barang bukti ditemukan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/