SINGARAJA –Dua pemuda penyalahguna narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng.
Kedua pemuda itu yakni masing-masing Kadek Suriawan alias Kabras, 21, dan Nyoman Yudhi Darmawan alias Kotak, 43.
Kabras warga Banjar Dinas Tegal, Sangsit, Sawan ditangkap (12/11) lalu di terminal Penarukan, Buleleng. Sedangkan Kotak yang merupakan warga Kelurahan Banyuasri, ini ditangkap (20/11) di Jalan Rajawali, Kelurahan Kaliuntu.
Dari kedua pelaku polisi berhasilkan mengamankan barang bukti sabu-sabu. Ditangan Kabras saat dilakukan pengeledahan polisi berhasil menemukan 2 klip plastik berisi butiran kristal bening yang tersimpan saku celana panjang seberat 0,21 gram netto.
Sedangkan dari pelaku Kotak juga berhasil ditemukan sabu-sabu seberat 0,35 gram netto yang disimpan pada tas pinggang.
KBO Satres Narkoba Polres Buleleng Iptu Wayan Santiyasa yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumaraja mengatakan timnya menangkap kedua pelaku dengan status pemakai narkoba.
“Penangkapan keduanya berawal dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat. Mereka kami tangkap secara terpisah,”tegas Santiyasa.
Sedangkan terkait modus kedua, kedua tersangka membeli narkotika dengan sistem tempel jaringan terputus.
“Keduanya membeli dan mengambil barang tanpa mengetahui barang jenis sabu-sabu tersebut berasal dari mana,”imbuhnya
Selanjutnya, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.