DENPASAR – Cewek cantik berinisial RPS, 16, yang sekarat ditikam pria hidung belang Prasetyo Aji Prayoga, 21, ternyata berstatus putus sekolah.
Korban ternyata putus sekolah, hanya mencapai bangku SMP. Dari Jakarta, korban lalu merantau ke Bali menjadi cewek booking out (BO) alias wanita pekerja seks komersial.
Menurut informasi, korban tidak melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi karena masalah ekonomi. Namun, ternyata tidak mudah mendapatkan pekerjaan di Bali.
Setelah 2 bulan tinggal di Kara Residence, Kamar 214, Jalan Pura Demak Gang Malboro XXI Nomor 5, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, gadis kelahiran 2003 ini tak kunjung dapat kerja.
“Korban memilih menjadi cewek BO. Namun, belum diketahui secara persis sejak kapan korban mulai menjadi BO.
Korban belum di BAP polisi karena masih dalam perawatan tim medis,” cetus Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana kemarin.
Menurut AKBP Jiartana, RPS dan Prayoga berkenalan melalui media sosial MiChat, Selasa (3/12) pagi. Saat berkomunikasi melalui aplikasi tersebut, keduanya sepakat transaksi seks dengan harga Rp 600 ribu.
Selain itu, RPS sepakat untuk melayani pelanggannya itu di kamar hotel tempat tinggalnya di Hotel Kara Residence, Kamar 214 Jalan PuraDemak, Denpasar Barat, sekitar pukul 15.00.
Pria asal Dusun Pakisaji RT 008 RW 002 Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur nekat masuk kamar bermodalkan uang Rp 200 dan gunting.
Gunting tersebut merupakan gunting yang digunakannya untuk kerja sebagai buruh proyek bangunan. “Gunting itu sudah disiapkan tersangka untuk melakukan kekerasan terhadap korban,” bebernya.
Setelah dilayani oleh RPS, tersangka ternyata tersangka tak sanggup untuk membayar sesuai kesepakatan. Berdalih tidak puas dengan pelayanan yang diberikan korban, sehingga terjadi cekcok mulut.
Karena ngomel terus, tersangka langsung menikam korban menggunakan gunting yang dibawanya dari luar TKP.
Untungnya korban berhasil menyelamatkan diri dengan cara berlari keluar kamar sambil berteriak. Penghuni kamar lain pun datang.
Tersangka inipun berusaha kabur lalu dikejar dan akhirnya diamankan. “Korban ditusuk pada leher, pinggang, tangan,” bebernya.
Pihak hotel langsung menghubungi polisi dan dengan cepat polisi tiba dan langsung diamankan. Hasil pemeriksaan sementara tersangka dan korban berhubungan badan satu kali.
Tersangka ini ternyata tak punya uang. Di dompetnya hanya punya uang Rp 200 ribu. “Keterangan dari keluarga korban bahwa korban itu hanya tamatan SMP. Hal itu juga kami akan dalami mengapa dia lepas dari kontrol orang tuanya,” tuturnya AKBP Jiartana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.