DENPASAR –Auj-E Taqaddas, 45, , turis asal Inggris penampar petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Senin (6/1) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Triarta Kurniawan akhirnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun ngepas.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman selama satu tahun penjara,“ tegas jaksa Triarta.
Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa ini karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 212 ayat (1) KUHP.
Menanggapi hal tersebut, Auj pun melakukan pembelaan. “Saya mau melawan (pembelaan) tuntutan ini,” tegasnya.
Selanjutnya sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.