DENPASAR – Raut penyesalan terlihat di wajah terdakwa I Putu Eka Kurniawan, 26, dan Putu Agus Muliawan, 29. Dua pemuda asal Badung itu dituntut 13 tahun penjara.
Saat ditangkap polisi, kedua terdakwa menguasai narkotika sebanyak 9 paket sabu seberat 22,72 gram netto.
“Kedua terdakwa bekerja dengan cara menempel sabu, sekali menempela mendapat upah Rp 50 ribu,” terang JPU I Ketut Sujaya, kemarin.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Kony Hartanto, JPU Sujaya telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara,” tuntut JPU Sujaya.
Menanggapi tuntutan JPU, pengacara terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. “Kami akan mengajukan pledoi tertulis,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa ditangkap pada 4 Agustus 2020, sekitar pukul 01.45. Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Jalan Raya Sibang Gede, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung.
Saat itu, petugas melihat terdakwa Kurniawan (terdakwa I) sedang melintas di lokasi dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga langsung dicegat.
Dari keterangan terdakwa Kurniawan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat tinggal terdakwa Muliawan di Jalan Taman Sari II, Lingkungan Banjar Uma Gunung, Desa Sempidi, Mengwi, Badung.
Terdakwa Muliawan pun akhirnya ikut ditangkap. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa diperintah seseorang yang dipanggil bernama Bon.
Sehari sebelum ditangkap, mereka diperintah untuk mengambil paket yang ditempel di dekat perumahan Permata Anyar sebelah Puspem Badung, Sempidi.