26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:41 AM WIB

CATAT! Bapek Segera Proses Pemecatan 8 ASN yang Terlibat Korupsi

SINGARAJA– Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) akan segera memproses pemecatan terhadap delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi terpidana perkara korupsi. Bapek akan melangsungkan rapat pada bulan ini. Sehingga keputusan pemberhentian dapat segera diambil oleh pejabat pembina kepegawaian.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan, selama ini Bapek belum memproses pemberhentian karena menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Kami baru tahu hari ini kalau perkaranya sudah incraht tanggal 4 Januari lalu. Tadinya kami mau proses lebih awal, ternyata ada banding, sehingga kami tunggu dulu sampai incraht,” kata Wisnawa saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/1) siang.

 

Menurutnya saat ini BKPSDM Buleleng akan segera melakukan proses administrasi. Pihaknya akan menyurati Kejaksaan Negeri Buleleng, meminta salinan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar terkait perkara korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata.

 

Putusan itu selanjutnya akan diserahkan pada Sekkab Buleleng Gede Suyasa selaku pejabat pembina kepegawaian. “Nanti akan ada rapat Bapek, memproses putusan yang incraht ini. Keputusan sanksi disiplinnya nanti akan diputuskan dalam rapat itu,” jelasnya.

 

Bila merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara, maka para ASN yang menjadi terpidana perkara korupsi, dapat diberhentikan sebagai ASN. Sebab mereka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang terkait dengan jabatan mereka.

 

Hal itu juga dipertegas dalam pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka dapat dijatuhi sanksi disiplin berat. Yakni pemberhentian tidak atas permintaan sendiri, alias pemecatan sebagai PNS.

 

“Kalau merujuk aturan itu, memang tindak pidana yang menyangkut terorisme, makar, peredaran narkotika, dan tindak pidana korupsi, dapat diberhentikan sebagai PNS. Yang jelas semua keputusan menyangkut sanksi disiplin itu akan dibahas dalam rapat Bapek,” tukasnya.

 

Sekadar diketahui, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar telah menjatuhkan vonis terhadap para ASN di Dinas Pariwisata Buleleng yang melakukan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata pada tahun 2020.

 

Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebanyak Rp 783 juta.

 

Terdakwa I Made Sudama Diana yang mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 7.989.416 subsidair 1 tahun penjara.

 

Sementara tujuh terdakwa lainnya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara. Para terdakwa itu adalah Ni Nyoman Ayu Wiratni, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, I Nyoman Gede Gunawan, dan I Gusti Ayu Maheri Agung.

 

SINGARAJA– Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) akan segera memproses pemecatan terhadap delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi terpidana perkara korupsi. Bapek akan melangsungkan rapat pada bulan ini. Sehingga keputusan pemberhentian dapat segera diambil oleh pejabat pembina kepegawaian.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan, selama ini Bapek belum memproses pemberhentian karena menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Kami baru tahu hari ini kalau perkaranya sudah incraht tanggal 4 Januari lalu. Tadinya kami mau proses lebih awal, ternyata ada banding, sehingga kami tunggu dulu sampai incraht,” kata Wisnawa saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/1) siang.

 

Menurutnya saat ini BKPSDM Buleleng akan segera melakukan proses administrasi. Pihaknya akan menyurati Kejaksaan Negeri Buleleng, meminta salinan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar terkait perkara korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata.

 

Putusan itu selanjutnya akan diserahkan pada Sekkab Buleleng Gede Suyasa selaku pejabat pembina kepegawaian. “Nanti akan ada rapat Bapek, memproses putusan yang incraht ini. Keputusan sanksi disiplinnya nanti akan diputuskan dalam rapat itu,” jelasnya.

 

Bila merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara, maka para ASN yang menjadi terpidana perkara korupsi, dapat diberhentikan sebagai ASN. Sebab mereka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang terkait dengan jabatan mereka.

 

Hal itu juga dipertegas dalam pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka dapat dijatuhi sanksi disiplin berat. Yakni pemberhentian tidak atas permintaan sendiri, alias pemecatan sebagai PNS.

 

“Kalau merujuk aturan itu, memang tindak pidana yang menyangkut terorisme, makar, peredaran narkotika, dan tindak pidana korupsi, dapat diberhentikan sebagai PNS. Yang jelas semua keputusan menyangkut sanksi disiplin itu akan dibahas dalam rapat Bapek,” tukasnya.

 

Sekadar diketahui, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar telah menjatuhkan vonis terhadap para ASN di Dinas Pariwisata Buleleng yang melakukan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata pada tahun 2020.

 

Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebanyak Rp 783 juta.

 

Terdakwa I Made Sudama Diana yang mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 7.989.416 subsidair 1 tahun penjara.

 

Sementara tujuh terdakwa lainnya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara. Para terdakwa itu adalah Ni Nyoman Ayu Wiratni, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, I Nyoman Gede Gunawan, dan I Gusti Ayu Maheri Agung.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/