31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:13 AM WIB

CATAT! Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Masker Segera Diadili

DENPASAR– Tujuh orang terpapar kasus dugaan korupsi pengadaan masker scuba di Dinas Sosial Karangasem tidak lama lagi bakal menjadi pesakitan. Ini menyusul Kejari Karangasem telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

 

Tujuh tersangka itu adalah I Gede Basma (mantan Kadis Sosial), Ketut Sutama Adikusma, Ni Ketut Suartini, I Gede Putra Yasa (Tim Pemeriksa Barang), Gede Sumartana (PPTK), Wayan Budiarta dan Nyoman Rumia (Tim Teknis).

 

“Pak Kasipidsus langsung yang membawa berkas perkara tujuh tersangka ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” terang Kasiintel Kejari Karangasem, I Dewa Semaraputra, kemarin (9/3).

 

Meski saat ini sudah ada tujuh orang tersangka, peluang tersangka bertambah masih terbuka. Dalam berkas perkara, selain tujuh tersangka disebutkan beberapa orang saksi. Dari saksi yang disebutkan, ada nama mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dan Wakil Bupati I Wayan Arta Dhipa. Akibat korupsi berjamaah itu, negara mengalami kerugian Rp 1 miliar lebih.

 

Terkait pasal, Dewa Semaraputra menyebut tersangka didakwa dua dakwaan, yakni dakwaan primer dan subsider. “Dalam dakwaan primer kami menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukas Semaraputra.

 

Sementara dakwaan subsider tersangka dijerat Pasal 3 UU yang sama.

Posisi para tersangka saat ini ditahan di Lapas Karangasem. Sebelumnya, saat menjalani pelimpahan tahap dua pada awal bulan lalu, para tersangka ditahan dibeberapa tempat. Di antaranya di Polsek Karangasem, Polsek Bebandem, dan Polsek Abang.

 

Untuk jadwal sidang sendiri masih menunggu pemberitahuan dari Pengadilan Tipikor Denpasar. Namun, sidang kemungkinan besar bakal digelar secara daring.

 

“Mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan menghindari mobilitas orang serta tetap menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya. (

DENPASAR– Tujuh orang terpapar kasus dugaan korupsi pengadaan masker scuba di Dinas Sosial Karangasem tidak lama lagi bakal menjadi pesakitan. Ini menyusul Kejari Karangasem telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

 

Tujuh tersangka itu adalah I Gede Basma (mantan Kadis Sosial), Ketut Sutama Adikusma, Ni Ketut Suartini, I Gede Putra Yasa (Tim Pemeriksa Barang), Gede Sumartana (PPTK), Wayan Budiarta dan Nyoman Rumia (Tim Teknis).

 

“Pak Kasipidsus langsung yang membawa berkas perkara tujuh tersangka ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” terang Kasiintel Kejari Karangasem, I Dewa Semaraputra, kemarin (9/3).

 

Meski saat ini sudah ada tujuh orang tersangka, peluang tersangka bertambah masih terbuka. Dalam berkas perkara, selain tujuh tersangka disebutkan beberapa orang saksi. Dari saksi yang disebutkan, ada nama mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dan Wakil Bupati I Wayan Arta Dhipa. Akibat korupsi berjamaah itu, negara mengalami kerugian Rp 1 miliar lebih.

 

Terkait pasal, Dewa Semaraputra menyebut tersangka didakwa dua dakwaan, yakni dakwaan primer dan subsider. “Dalam dakwaan primer kami menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukas Semaraputra.

 

Sementara dakwaan subsider tersangka dijerat Pasal 3 UU yang sama.

Posisi para tersangka saat ini ditahan di Lapas Karangasem. Sebelumnya, saat menjalani pelimpahan tahap dua pada awal bulan lalu, para tersangka ditahan dibeberapa tempat. Di antaranya di Polsek Karangasem, Polsek Bebandem, dan Polsek Abang.

 

Untuk jadwal sidang sendiri masih menunggu pemberitahuan dari Pengadilan Tipikor Denpasar. Namun, sidang kemungkinan besar bakal digelar secara daring.

 

“Mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan menghindari mobilitas orang serta tetap menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya. (

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/