DENPASAR – Saat ini lima pelaku kasus kejahatan skimming asal Bulgaria menjalani proses penyidikan di Polda Bali.
Kelima pelaku yang ditangkap di jalan dan salah satu vila di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Minggu (3/2) lalu masing-masing bernama
Ivalyo Filipov Trifonov, 44, George Jordanov, 47, Todor Krasimirov Dobrev, 42, Andrey Iliev Peytchev, 42, dan Varadin Nikolaev Popov, 29.
Menurut Direskrimun Polda Bali Kombes Andi Fairan, dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan Rp.788 juta uang tunai hasil kejahatan para pelaku.
“Uang tunai ini kami amankan dari tangan para pelaku yang merupakan hasil kejahatan mereka,” kata Kombes Pol Andi Fairan di Polda Bali, Kamis (7/2) sore.
Menurut dia, penangkapan ini sendiri dilakukan berdasarkan adanya laporan dari pihak bank Mandiri yang melaporkan adanya aktifitas mencurigakan di rekening para nasabahnya.
Dari laporan tersebut, tim Resmob Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan selama sepekan, sebelum akhirnya berhasil menangkap sindikat pelaku skimming jaringan internasional tersebut.
Selain mengamankan barang bukti uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti dua unit mobil, satu unit sepeda motor,
puluhan kanopi penutup tombol pin ATM, lebih dari 3.000 kartu putih yang berisi data nasabah, kamera CCTV, sebuah pisau panjang dan laptop.
“Kami masih menyelidiki lebih jauh termasuk mengkaji ada berapa jumlah korban yang dirugakan termasuk nilai kerugian,” tandas Kombes Andi Fairan.