26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:31 AM WIB

Nekat Curi Harta Teman, Waitress Tomboi Ditangkap, Begini Caranya…

DENPASAR – Seorang waitress Ika Rini Oktavia, 25, yang bekerja di salah satu tempat hiburan malam ternama ditangkap aparat Reskrim Polsek Denpasar Selatan di Jalan Gelogor Carik Gang 1 Nomor 36 Pemogan, Denpasar Selatan.

Oknum waitress tempat hiburan kawasan Seminyak, Kuta, ini diketahui mencuri uang, emas, laptop dan HP milik temannya.

Tidak hanya itu, wanita kelahiran Malang, Jawa Timur ini menggelapkan satu unit sepeda motor.

Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Bangkit Denanjaya mengatakan, penangkapan wanita tomboi tersebut berawal dari dua laporan yang masuk di Mapolsek Denpasar Selatan.

Laporan pertama masuk tanggal 13 Februari. Sementara laporan kedua masuk 22 Februari. Pelapornya merupakan orang berbeda, namun, mereka berdua kenal dengan pelaku ini.

Menurut Iptu Bangkit, penggelapan motor beat DK 2058 EW dilaporkan oleh korban, Ni Nyoman Kawiati.

Pasalnya, motor yang dipinjam oleh tersangka itu justru digadaikan kepada seorang pria bernama Abib dengan nilai Rp 2.500.000.

“Uang hasil gadai motor tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk membayar utang dan biaya kebutuhan hidup sehari-hari.

Setelah hasil kejahatan pertama habis, tersangka kemudian melakukan pencurian emas, HP, uang dan laptop milik tetangga kosannya bernama Nine Sriwulan,” tuturnya.

“Pun hasil kejahatannya hanya untuk kesenangannya dan foya-foya di lingkup pergaulan mereka,” tambah Iptu Bangkit.

Dari hasil penyelidikan, tersangka kemudian berhasil diamankan dikos-kosannya dan dikeler ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kalung emas, masih dikembangkan, soalnya sudah dijual di kawasan Jalan Diponegoro. “Sementara, barang bukti berupa motor, HP dan laptop sudah kita amankan.

Sebaliknya, untuk uang hasil kejahatan sudah habis. Kami masih dalami keterangan pelaku karena diduga masih ada TKP lain,” beber Iptu Bangkit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. 

DENPASAR – Seorang waitress Ika Rini Oktavia, 25, yang bekerja di salah satu tempat hiburan malam ternama ditangkap aparat Reskrim Polsek Denpasar Selatan di Jalan Gelogor Carik Gang 1 Nomor 36 Pemogan, Denpasar Selatan.

Oknum waitress tempat hiburan kawasan Seminyak, Kuta, ini diketahui mencuri uang, emas, laptop dan HP milik temannya.

Tidak hanya itu, wanita kelahiran Malang, Jawa Timur ini menggelapkan satu unit sepeda motor.

Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Bangkit Denanjaya mengatakan, penangkapan wanita tomboi tersebut berawal dari dua laporan yang masuk di Mapolsek Denpasar Selatan.

Laporan pertama masuk tanggal 13 Februari. Sementara laporan kedua masuk 22 Februari. Pelapornya merupakan orang berbeda, namun, mereka berdua kenal dengan pelaku ini.

Menurut Iptu Bangkit, penggelapan motor beat DK 2058 EW dilaporkan oleh korban, Ni Nyoman Kawiati.

Pasalnya, motor yang dipinjam oleh tersangka itu justru digadaikan kepada seorang pria bernama Abib dengan nilai Rp 2.500.000.

“Uang hasil gadai motor tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk membayar utang dan biaya kebutuhan hidup sehari-hari.

Setelah hasil kejahatan pertama habis, tersangka kemudian melakukan pencurian emas, HP, uang dan laptop milik tetangga kosannya bernama Nine Sriwulan,” tuturnya.

“Pun hasil kejahatannya hanya untuk kesenangannya dan foya-foya di lingkup pergaulan mereka,” tambah Iptu Bangkit.

Dari hasil penyelidikan, tersangka kemudian berhasil diamankan dikos-kosannya dan dikeler ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kalung emas, masih dikembangkan, soalnya sudah dijual di kawasan Jalan Diponegoro. “Sementara, barang bukti berupa motor, HP dan laptop sudah kita amankan.

Sebaliknya, untuk uang hasil kejahatan sudah habis. Kami masih dalami keterangan pelaku karena diduga masih ada TKP lain,” beber Iptu Bangkit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/