SAWAN – Masih ingat dengan kasus perkelahian antar dua pemuda desa yang terjadi di Banjar Dinas Dangin Yeh, Desa Giri Emas, Sawan, Buleleng, 28 Februari lalu.
Akibat kejadian tersebut, korban Gede Arca, 30, Banjar Dinas Kanginan, Desa Bila, Kubutambahan harus mendapat perawatan intensif di RSUD Buleleng, setelah mengalami luka tusuk dibagian perut.
Dalam kasus ini terungkap fakta yang berbeda berdasar dari pengakuan tersangka. Pelaku Rusdi Agustina alias Wus, 34 warga Banjar Dinas Dangin Yeh Desa Giri Emas, Sawan sejatinya tidak memiliki masalah dengan korban Gede Arca.
Namun, yang memiliki masalah pemuda di desanya bernama Ogoh. Hanya niat karena membantu pamannya yang ikut kena pukul
dalam perkelahian antar pemuda desa, malah tersangka ikut duel dengan korban dan berujung berurusan dengan polisi.
Diakui tersangka Wus, kebetulan saat perkelahian antar dua pemuda desa Bila dan Girimas, paman yang menjadi seorang Kadus Dusun Dangin Yeh melerai perkelahian.
“Karena paman dipukul saya akhirnya ikut membantu dan berkelahi dengan korban,” aku Wus saat ditemui di Mapolres Buleleng.
Sebelum peristiwa perkelahian terjadi, Wus mengaku sedang asyik minum di rumahnya. Kemudian ia keluar mencari pamannya. Sayangnya paman tak berada di rumahnya.
“Nah, tetangga yang memberitahukan bahwa pamannya keluar untuk melerai perkelahian Ogoh dengan seorang pemuda dari Desa Bila,” ucapnya.
Mendengar informasi tersebut tersangka langsung menuju lokasi perkelahian antarpemuda di depan SPBU Sawan.
Setiba di lokasi Wus mendengar pamannya menjadi korban pemukulan karena melerai perkelahian langsung berduel dengan korban.
Singkat cerita duel tersangka dengan korban berlanjut ke Rumah Sakit Pratama Girimas. “Saya dikejar korban dengan sepeda motor.
Namun, saya jatuh dari sepeda motor dan dipukul korban. Pas motor jatuh, saya lihat taji jatuh dari jok motor, langsung saya tusuk korban,” ungkapnya.
Melihat korban yang bersimbah darah dibagian perut, Wus pun meminta tolong kepada pamannya untuk membawa korban ke rumah sakit.
“Saya tusuk dengan taji ayam dia (korban) sekali, sehingga langsung jatuh. Saya berkelahi dibawah pengaruh mikol,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Sawan AKP Gusti Kade Alit Murdiasa mengatakan, perkelahian antara Gede Arca dan tersangka Rusdi Agustina alias Wus bukan disebabkan karena masalah cewek kafe.
Karena pelaku dan korban tidak saling kenal. “Motif hanya salah paham. Jadi pelaku spontanitas membantu pamanya bermaksud membela keluarganya. Sehingga melakukan penusukan terhadap korban Gede Arca,” ujarnya.
Dia menambahkan tersangka Wus tidak menyerahkan diri ke Polsek tetapi pihaknya tangkap di rumahnya.
Untuk kondisi korban Gede Arca saat sudah menjalani operasi di RSUD Buleleng dan kondisi sudah membaik.
“Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP dan diancaman dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan,” pungkasnya.