29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:41 AM WIB

Warga Disarankan Tempuh Jalur Konsinyasi di Pengadilan

SUKASADA– Warga yang merasa keberatan dengan nilai ganti rugi lahan yang ditawarkan pemerintah, disarankan menempuh jalur konsinyasi.

 

Jalur itu dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri Singaraja. Pemerintah pun akan segera menitipkan anggaran pembebasan lahan ke pengadilan, sehingga konsinyasi dapat dilakukan dalam waktu secepat mungkin.

 

Ketua Tim Pembebasan Lahan Komang Wedana yang dikonfirmasi Senin kemarin (30/12), tak menampik hal tersebut.

 

“Kalau memang masyarakat merasa tidak sesuai, saya nggak mungkin paksa mereka tanda tangan. Memang ada beberapa keluhan,” kata Wedana.

 

Menurut Wedana dalam waktu dekat ini, Tim Pembebasan Lahan akan menghadirkan kembali warga-warga yang mengajukan keberatan terhadap nilai ganti rugi.

Rencananya tim akan menghadirkan konsultan appraisal untuk menjelaskan dasar perhitungan nilai ganti rugi. Kalau toh warga masih tetap keberatan, maka disarankan menempuh jalur konsinyasi di pengadilan.

 

“Ke pengadilan itu kan bukan untuk berperkara saja. Tapi mencari keadilan. Konsinyasi itu bukannya nggak dibayar, tapi hanya tertunda saja,” kata Wedana.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bali Nyoman Astawa Riadi yang ditemui di shortcut 5-6 mengungkapkan, permasalahan yang muncul sebenarnya soal ganti rugi semata.

 

“Masyarakat bukan menolak proyek shortcut. Cuma nilai ganti ruginya ada yang belum pas,” kata Astawa.

 

Terhadap permasalahan tersebut, pemerintah rencananya akan menempuh jalur konsinyasi. Bila nantinya pengadilan menganggap nilai ganti rugi sudah sesuai, maka uang yang dititipkan dapat langsung diambil masyarakat.

 

Sementara bila pengadilan menetapkan nilai ganti rugi lebih tinggi, maka Pemprov akan menyiapkan anggaran tambahan pada APBD 2020 mendatang.

 

“Kami masih kompilasi data dan nilainya. Sebab kemarin itu sampai jam setengah 12 malam. Kalau yang sudah setuju, itu sudah kami proses berkasnya hari ini biar bisa segera dicairkan,” katanya.

 

 

 

SUKASADA– Warga yang merasa keberatan dengan nilai ganti rugi lahan yang ditawarkan pemerintah, disarankan menempuh jalur konsinyasi.

 

Jalur itu dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri Singaraja. Pemerintah pun akan segera menitipkan anggaran pembebasan lahan ke pengadilan, sehingga konsinyasi dapat dilakukan dalam waktu secepat mungkin.

 

Ketua Tim Pembebasan Lahan Komang Wedana yang dikonfirmasi Senin kemarin (30/12), tak menampik hal tersebut.

 

“Kalau memang masyarakat merasa tidak sesuai, saya nggak mungkin paksa mereka tanda tangan. Memang ada beberapa keluhan,” kata Wedana.

 

Menurut Wedana dalam waktu dekat ini, Tim Pembebasan Lahan akan menghadirkan kembali warga-warga yang mengajukan keberatan terhadap nilai ganti rugi.

Rencananya tim akan menghadirkan konsultan appraisal untuk menjelaskan dasar perhitungan nilai ganti rugi. Kalau toh warga masih tetap keberatan, maka disarankan menempuh jalur konsinyasi di pengadilan.

 

“Ke pengadilan itu kan bukan untuk berperkara saja. Tapi mencari keadilan. Konsinyasi itu bukannya nggak dibayar, tapi hanya tertunda saja,” kata Wedana.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bali Nyoman Astawa Riadi yang ditemui di shortcut 5-6 mengungkapkan, permasalahan yang muncul sebenarnya soal ganti rugi semata.

 

“Masyarakat bukan menolak proyek shortcut. Cuma nilai ganti ruginya ada yang belum pas,” kata Astawa.

 

Terhadap permasalahan tersebut, pemerintah rencananya akan menempuh jalur konsinyasi. Bila nantinya pengadilan menganggap nilai ganti rugi sudah sesuai, maka uang yang dititipkan dapat langsung diambil masyarakat.

 

Sementara bila pengadilan menetapkan nilai ganti rugi lebih tinggi, maka Pemprov akan menyiapkan anggaran tambahan pada APBD 2020 mendatang.

 

“Kami masih kompilasi data dan nilainya. Sebab kemarin itu sampai jam setengah 12 malam. Kalau yang sudah setuju, itu sudah kami proses berkasnya hari ini biar bisa segera dicairkan,” katanya.

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/