DENPASAR – Umur Putu Eka Saputra baru 18 tahun lebih 1 bulan 15 hari saat beraksi 25 Desember 2019.
Meski usianya masih belia, Eka sudah berani melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan (curas).
Ia memaksa saksi korban berinisial LIS yang masih di bawah umur untuk menyerahkan telepon seluler (ponsel).
Pemuda tanggung itu juga mengancam menusuk saksi korban jika tidak menyerahkan ponselnya. Tak hanya itu, lagaknya pun seperti preman sungguhan.
Eka terlebih dulu meminta rokok kepada saksi korban. Saat beraksi, terdakwa mengajak DP (terdakwa terpisah) yang juga masih di bawah umur.
Ulah Eka yang sok jagoan itu pun tak mendapat ampunan dari majelis hakim PN Denpasar yang diketuai IGN Putra Atmaja.
Putusan hakim sama persis dengan tuntutan JPU IB Putu Swadharma Diputra. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putu Eka Saputra dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas hakim Atmaja kemarin.
Tak biasanya hakim menolak memberikan keringanan pada terdakwa. Biasanya hakim selalu memberikan keringanan pada terdakwa.
Sementara JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Pertimbangan memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan, terdakwa masih berkeinginan melanjutkan sekolah, menyesali perbuatannya, dan sopan di persidangan.
“Bagaimana terdakwa, mau menerima putusan ini atau banding?” tanya hakim Atmaja. Terdakwa yang menjalani sidang jarak jauh tampak kecewa.
Namun, ia hanya bisa pasrah menerima putusan. Begitu juga dengan JPU menerima putusan. Terdakwa berkaisi bersama terdakwa anak DP di Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar Selatan.
Saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi. Setelah melihat korban LIS duduk di tepi jalan, kedua terdakwa mengahmpiri dan berpura-pura minta rokok.
Setelah diberi rokok, barulah terdakwa meminta HP disertai ancaman penusukan.