MANGUPURA – Seorang pemborong proyek bangunan bernama I Made Pariana ditangkap petugas Polsek Abainsemal, Badung. Pria berusia 43 tahun itu ditangkap karena diduga mengambil besi baja gelondongan sebanyak 10 batang dengan berat total 1,5 ton secara terang-terangan ke rekannya. Dia kemudian dituduh mencuri.
Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, didampingi Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widastra mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada Sabtu (1/5/2021) di rumah korban, I Komang Widirata, di Banjar Tengah, Blahkiuh, Abiansemal, Badung.
“Keduanya merupakan rekan bisnis,” terangnya kepada awak media di Polsek Abiansemal, Badung, Jumat (7/5/2021).
Besi senilai kurang lebih Rp30 juta itu diambil dengan mudah oleh pelaku. Saat itu pelaku datang ke rumah korban mengendarai mobil pikap. Keduanya sama-sama pemborong proyek bangunan.
Setibanya di sana, dia meminta bantuan pekerja atau anak buah korban untuk mengangkat batangan besi baja itu ke mobil.
“Anak buah korban yang membantu mengangkat ke pikap. Karena dia mengira jika pelaku sudah meminta ke korban untuk mengambil besi. Apalagi dia tahu kalau korban dan pelaku merupakan rekan,” ujar Kompol Ruli.
Sejumlah besi itu kemudian dibawa oleh pelaku ke tempat proyeknya sendiri di wilayah Gianyar. Setelah melakukan itu, korban baru tahu saat kembali ke rumah. Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi.
Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Senin (3/5/2021) sekitar pukul 22.30 WITA, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.