TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terus melakukan penelusuran aset milik I Made Kartayasa alias Amon atas kasus korupsi LPD Batungsel di Kecamatan Pupuan.
Pelacakan aset milik terpidana Amon ini menjadi salah satu bagian dari eksekusi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Kasipidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Widnyana mengatakan, perkara korupsi LPD Batungsel, Pupuan dengan terpidana Amon telah diputuskan belum lama ini oleh Tipikor Denpasar.
Bahkan dalam pekan lalu sudah dipastikan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkcraht. Vonis majelis hakim pengadilan Tipikor sejalan dengan apa yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Khususnya penerapan pasal kepada terdakwa sebagaimana dakwaan primer. Dakwaan primernya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana ancaman Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Hanya saja untuk pidana kurungannya lebih ringan dari yang dituntut tim jaksa. Majelis hakim memutuskan terdakwa dihukum selama enam tahun penjara.
Sementara dalam tuntutan, jaksa meminta agar terdakwa diganjar dengan hukuman tujuh tahun penjara,” beber IB Widnyana.
Selain itu, hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp 200 juta. Bila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Dan terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negeri sebesar Rp 913 juta lebih. Bila tidak dilakukan, maka kewajiban itu diganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun.
“Memang ada perbedaan, tetapi kami di tim jaksa menerima putusan itu. Karena masih di atas dua pertiga dari tuntutan yang kami ajukan. Tinggal sekarang kami juga berupaya agar ada pengembalian kerugian negara dari terdakwa,” sebutnya.
Karena kasus ini sama seperti halnya perkara korupsi dana pensiunan di Tabanan adanya kerugian negara pihaknya di Kejari Tabanan akan melakukan penelusuran aset.
“Kami di tengah membentuk tim di Kejari Tabanan untuk melaksanakan penelusuran aset terhadap perkara I Made Kartayasa,” jelas Widnyana, Minggu (6/6).
Terkait dengan pengembalian kerugian negara, terdakwa ada niat untuk melakukannya. Dia mengajukan rumahnya untuk dipakai mengganti kerugian negara.
“Tetapi kami harus memastikan lagi statusnya. Karena rumah itu kan ayahan desa. Kami harus memastikan apakah ada aset yang benar-benar milik terdakwa,” tandasnya.
Sebelumnya I Made Kertayasa ditetapkan tersangka sejak September 2020 lalu. Namun kasus ini sebenarnya mulai terungkap pada tahun 2017.
Berdasar laporan warga setempat. Lantaran masyarakat sudah tak bisa melakukan penarikan uang di LPD. Sehingga muncul kecurigaan disalahgunakan dan akhirnya dilaporkan ke Kejari Tabanan.
Dari hasil penyelidikan pihak Kejari Tabanan I Made Kertayasa ternyata kerap mengambil tabungan ke nasabah namun tidak disetorkan ke LPD.
Dari hasil perhitungan audit yang dilakukan Kejari dan dan Inspektorat Tabanan total kerugian keuangan negara dari tahun 2009 hingga tahun 2017 senilai Rp 913.022.743.