DENPASAR – Tiga anggota Direktorat Shabara Polda Bali Bripda Putu Krishna Wahyudi Suputra, Bripda Kadek Agus Wiratha, dan Bripda I Gede Agus Apriyoga resmi masuk sel tahanan Polda Bali.
Ketiganya ditahan setelah dari hasil penyelidikan dan penyidikan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan kepada seorang mahasiswa, Gede Dimas Purwadipa, 22, Minggu (8/7) lalu.
Selain dijerat pasal pidana, ketiganya bakal menjalani sidang kode etik di Bid Propam Polda Bali. “Kami tidak main-main. Kami proses ketiganya,” ujar Polda Bali Kombes Andi Fairan.
Menurutnya, ketiga anggota itu diancam dengan dikenakan pasal 351 KUHP. Setelah berkasnya rampung, mereka akan dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk ditangani mengenai kode etik.
“Ya nanti masalah penganiayaan lantaran bermotif cemburu buta ini, kami akan serahkan ke Bidpropam untuk tangani mengenai kode etik Mas,” imbuhnya.
Kabid Propam Polda Bali AKBP Radjo Alriadi Harahap belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali wartawan mencoba konfirmasi langsung namun hanya ditemui sekretaris pribadinya.“Ya, bapak tidak bisa ditemui karena sedang hendel tamu mabes,” paparnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Kombes Hengky Widjaja membenarkan bahwa kasus ini masih berlanjut.
“Oh yang junior ajak dua senior aniaya orang itu, Ya masih berlanjut. Nanti saya tanya dulu perkembangannya sampai mana baru saya kabari,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku ditahan karena menganiaya seorang mahasiswa hingga nyaris tewas.
Korban aksi trio polisi brutal itu adalah Gede Dimas Purwadipa, 22. Peristiwanya terjadi di sebuah indekos di kawasan Jalan Tegal Jaya Desa Dalung, Minggu lalu (8/7).
Pemicunya adalah cemburu lantaran pacar salah satu oknum polisi itu diduga berselingkuh dengan korban.