27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 16:40 PM WIB

Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur, Ayah Bejat Diganjar 15 Tahun Penjara

DENPASAR – Majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto memberikan hukuman 15 tahun penjara kepada Rasuman alias Hadi, 44. Hakim PN Denpasar itu tidak memberikan ampunan atau keringanan pada terdakwa.

Dituntut 15 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Dalam amar putusannya menyatakan Rasuman terbukti secara sah bersalah mencabuli anak tirinya berinisial JNK yang masih berusia 11 tahun.

Rasuman melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rasuman alias Hadi dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara,” tegas hakim Kony dalam sidang daring, kemarin.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta. “Apabila tidak bisa membayar diganti (subsider) enam bulan penjara,” tukas hakim.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa langsung menerima. “Yang Mulia, saya menerima,” ucapnya lirih dari balik layar monitro. Sikap serupa ditunjukkan JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari dari Kejari Denpasar.

Pencabulan yang dilakukan terdakwa berawal pada bulan Desember 2019 sekitar pukul 20.00 Wita.

Awalnya terdakwa mengajak istrinya dan anak kandung jalan-jalan menikmati perayaan pergantian tahun. Setelah merayakan tahun baru mereka pun pulang untuk beristirahat. 

Selanjutnya terdakwa melihat istri dan anak kandung telah tertidur pulas. Melihat hal itu, terdakwa memanfaatkan situasi dengan melakukan

pencabulan terhadap anak korban. Anak korban pun tidak bisa berkutik atau melawan, karena diancam terdakwa.

DENPASAR – Majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto memberikan hukuman 15 tahun penjara kepada Rasuman alias Hadi, 44. Hakim PN Denpasar itu tidak memberikan ampunan atau keringanan pada terdakwa.

Dituntut 15 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Dalam amar putusannya menyatakan Rasuman terbukti secara sah bersalah mencabuli anak tirinya berinisial JNK yang masih berusia 11 tahun.

Rasuman melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rasuman alias Hadi dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara,” tegas hakim Kony dalam sidang daring, kemarin.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta. “Apabila tidak bisa membayar diganti (subsider) enam bulan penjara,” tukas hakim.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa langsung menerima. “Yang Mulia, saya menerima,” ucapnya lirih dari balik layar monitro. Sikap serupa ditunjukkan JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari dari Kejari Denpasar.

Pencabulan yang dilakukan terdakwa berawal pada bulan Desember 2019 sekitar pukul 20.00 Wita.

Awalnya terdakwa mengajak istrinya dan anak kandung jalan-jalan menikmati perayaan pergantian tahun. Setelah merayakan tahun baru mereka pun pulang untuk beristirahat. 

Selanjutnya terdakwa melihat istri dan anak kandung telah tertidur pulas. Melihat hal itu, terdakwa memanfaatkan situasi dengan melakukan

pencabulan terhadap anak korban. Anak korban pun tidak bisa berkutik atau melawan, karena diancam terdakwa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/