DENPASAR-Tiga tersangka korupsi dana hibah kegiatan ziarah Wali Songo dan pembuatan seragam Yayasan Al-Mafur, Kamis (6/9) dilimpahkan ke Kejari Denpasar.
Pelimpahan tiga tersangka korupsi, masing-masing, MAN, 38, (Ketua Yayasan Al Maruf); H. MS, 41, (pengurus yayasan); dan SM alias Bu Jero, 43, (perantara proposal), itu setelah berkas ketiganya dinyatakan P-21 atau lengkap.
Sayang, meski berkas sudah lengkap, para tersangka korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 juta sesuai hasil perhitungan BPKP Perwakilan Bali, ini tak ditahan.
Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, I Made Agus Sastrawan menyebut alasan tidak ditahan ada alasan subyektif dan obyektif. “Dari awal penyidikan para tersangka sudah kooperatif. Saat dipanggil penyidik selalu datang,” ujar Agus ditemui di ruang kerjanya Kamis (6/9).
Ditanya apakah tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, Agus mengatakan para tersangka sudah membuat surat pernyataan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Mereka tidak akan melarikan diri. Keluarganya sudah memberi jaminan. Selain itu, tersangka juga masih aktif di yayasan,” tukasnya.
Kembali dikejar kapan para terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Agus menjawab semua tergantung penuntut umum.
Pihak Kejari Denpasar sudah menunjuk lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus ini hingga ke pengadilan.
“Setelah semua penuntut umum klik, baru dilimpahkan ke pengadilan. Ditahan atau tidaknya nanti menjadi wewenang pengadilan,” imbuh pria berkacamata itu.
Sedangkan terkait pasal yang didakwakan yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.