29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:02 AM WIB

TERUNGKAP! Pendeta yang Cabuli Tiga Anak Panti Eks Caleg DPRD Buleleng

SINGARAJA – Butuh waktu 11 bulan bagi penyidik Unit PPA Polres Buleleng untuk menuntaskan kasus pencabulan yang melibatkan pengelola Panti Asuhan Benih Kasih di Banjar Dinas Karangsari, Desa Banyupoh, Gerokgak.

Hasilnya, penyidik resmi menetapkan Kadek Pilipus, salah seorang pendeta di Panti Asuhan Benih Kasih sebagai tersangka.

Yang mengagetkan, tersangka Kadek Pilipus ternyata mantan caleg DPRD Buleleng tahun 2019 dari Partai Hanura.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga status kasus ini kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa.

Bukti permulaan itu selain didapat melalui pemeriksaan saksi juga dilakukan melalui pemeriksaan visum et repertum terhadap korban.

Menurut KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa, ada tiga orang anak yang menjadi korban pencabulan tersangka.

Antara lain N yang saat kejadian berumur 16 tahun; R berumur 14 tahun, dan S saat kejadian berumur 12 tahun dan sekarang sudah berumur 20 tahun.

Pelaku Kadek Pilipus telah melakukan dugaan pencabulan terhadap korban S sejak tahun 2011.

Sementara korban N pada 18 Desember 2018 lalu dan terhadap korban R dilakukan sekira bulan Februari 2019.

Cara yang dilakukan saat melakukan perbuatan cabul dengan membujuk dan merayu para korban agar menuruti permintaan tersangka.

Atas perbuatannya, Kadek Pilipus disangka melanggar pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak dengan ncaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

SINGARAJA – Butuh waktu 11 bulan bagi penyidik Unit PPA Polres Buleleng untuk menuntaskan kasus pencabulan yang melibatkan pengelola Panti Asuhan Benih Kasih di Banjar Dinas Karangsari, Desa Banyupoh, Gerokgak.

Hasilnya, penyidik resmi menetapkan Kadek Pilipus, salah seorang pendeta di Panti Asuhan Benih Kasih sebagai tersangka.

Yang mengagetkan, tersangka Kadek Pilipus ternyata mantan caleg DPRD Buleleng tahun 2019 dari Partai Hanura.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga status kasus ini kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa.

Bukti permulaan itu selain didapat melalui pemeriksaan saksi juga dilakukan melalui pemeriksaan visum et repertum terhadap korban.

Menurut KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa, ada tiga orang anak yang menjadi korban pencabulan tersangka.

Antara lain N yang saat kejadian berumur 16 tahun; R berumur 14 tahun, dan S saat kejadian berumur 12 tahun dan sekarang sudah berumur 20 tahun.

Pelaku Kadek Pilipus telah melakukan dugaan pencabulan terhadap korban S sejak tahun 2011.

Sementara korban N pada 18 Desember 2018 lalu dan terhadap korban R dilakukan sekira bulan Februari 2019.

Cara yang dilakukan saat melakukan perbuatan cabul dengan membujuk dan merayu para korban agar menuruti permintaan tersangka.

Atas perbuatannya, Kadek Pilipus disangka melanggar pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak dengan ncaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/