29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:13 AM WIB

Badah, Bobol Sejumlah ATM di Bali, Tiga Bule Bulgaria Divonis Ringan

DENPASAR – Nasib baik menimpa tiga warga negara asing (WNA) Bulgaria yang terlibat kasus pembobolan ATM di Bali.

Mereka adalah Boycho Angelo Karadzhov, 41; Filip Aleksdrov Lyamov, 45, dan Stoyan Vladimirov, 37. Mereka diganjar hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim PN Denpasar kemarin.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut ketiganya hukuman setahun penjara.

“Dihukum 7 bulan ya. Silakan bisa banding, pikir-pikir atau terima?” kata majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (9/1).

Terdakwa dan jaksa penuntut umum  Ida Ayu Ketut Sulasmi langsung tanpa pikir panjang lagi. Mereka menerima putusan tersebut.

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh jaksa selama 1 tahun. Dalam persidangan kemarin, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal  30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dari aksi para terdakwa, dalam pengerebekan pada Selasa, 3 September 2019 lalu terungkap mereka membawa uang belasan juta rupiah.

Para terdakwa ini melakukan aksinya di dua tempat berbeda. Yakni di Jalan Komodo Denpasar dan di mesin ATM yang berada di Sanur, Denpasar.

Mereka melakukan transaksi menggunakan kartu yang bukan merupakan kartu ATM dan dilakukan bersama – sama dengan mengendarai sebuah mobil.

Atas kecurigaan dari gerak gerik terdakwa, baik dari pantauan CCTV , laporan pihak bank dan sebagainya, maka polisi melakukan pengintaian dan penangkapan.

Dari terdakwa Boycov Angelov Karadzhov ditemukan 690 bungkus kartu flash salah satu bank tanpa kartu yang digunakan untuk mengandakan kartu nasabah,

satu buah card rider yang digunakan untuk membaca dan memindahkan data nasabah ke kartu lain, 11 kartu flash BCA, satu buah laptop dan mesin penghitung uang.

Begitu juga dari tangan Filip Aleksndrov Lyamov ditemukan uang pecahan rupiah kurang lebih sebanyak Rp17 juta, dan pecahan uang Euro dengan total nominal 300 dan 200 Euro.

Sedangkan terdakwa Stoyan Vladimirov Stoyanov ditemukan beberapa lembar uang di antaranya mata uang rupiah sebanyak Rp 1.256.000,

mata uang Bulgaria sebanyak 10 Lev Bulgaria, uero sebanyak 4.785 uero, Ringgit sebanyak 142 lembar. 

DENPASAR – Nasib baik menimpa tiga warga negara asing (WNA) Bulgaria yang terlibat kasus pembobolan ATM di Bali.

Mereka adalah Boycho Angelo Karadzhov, 41; Filip Aleksdrov Lyamov, 45, dan Stoyan Vladimirov, 37. Mereka diganjar hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim PN Denpasar kemarin.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut ketiganya hukuman setahun penjara.

“Dihukum 7 bulan ya. Silakan bisa banding, pikir-pikir atau terima?” kata majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (9/1).

Terdakwa dan jaksa penuntut umum  Ida Ayu Ketut Sulasmi langsung tanpa pikir panjang lagi. Mereka menerima putusan tersebut.

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh jaksa selama 1 tahun. Dalam persidangan kemarin, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal  30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dari aksi para terdakwa, dalam pengerebekan pada Selasa, 3 September 2019 lalu terungkap mereka membawa uang belasan juta rupiah.

Para terdakwa ini melakukan aksinya di dua tempat berbeda. Yakni di Jalan Komodo Denpasar dan di mesin ATM yang berada di Sanur, Denpasar.

Mereka melakukan transaksi menggunakan kartu yang bukan merupakan kartu ATM dan dilakukan bersama – sama dengan mengendarai sebuah mobil.

Atas kecurigaan dari gerak gerik terdakwa, baik dari pantauan CCTV , laporan pihak bank dan sebagainya, maka polisi melakukan pengintaian dan penangkapan.

Dari terdakwa Boycov Angelov Karadzhov ditemukan 690 bungkus kartu flash salah satu bank tanpa kartu yang digunakan untuk mengandakan kartu nasabah,

satu buah card rider yang digunakan untuk membaca dan memindahkan data nasabah ke kartu lain, 11 kartu flash BCA, satu buah laptop dan mesin penghitung uang.

Begitu juga dari tangan Filip Aleksndrov Lyamov ditemukan uang pecahan rupiah kurang lebih sebanyak Rp17 juta, dan pecahan uang Euro dengan total nominal 300 dan 200 Euro.

Sedangkan terdakwa Stoyan Vladimirov Stoyanov ditemukan beberapa lembar uang di antaranya mata uang rupiah sebanyak Rp 1.256.000,

mata uang Bulgaria sebanyak 10 Lev Bulgaria, uero sebanyak 4.785 uero, Ringgit sebanyak 142 lembar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/