DENPASAR – Majelis hakim kasus ujaran kebencian yang membelit front man Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias JRX yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi resmi menolak
keseluruhan eksepsi atau nota pembelaan dari kuasa hukum JRX, pada sidang dengan agenda pembaca putusan sela kasus dalam menjerat JRX SID, Selasa kemarin (6/10).
Majelis hakim menilai, keseluruhan eksepsi yang disampaikan dalam sidang sebelumnya harus dibuktikan dalam pokok perkara.
Sehingga hakim memutuskan melanjutkan persidangan. “Menolak keseluruhan eksepsi penasihat hukum terdakwa,” ujar Adnya Dewi dalam kesimpulan putusan.
Lalu apa pendapat kuasa hukum JRX? Kuasa hukum JRX SID, Wayan ‘Gendo’ Suardana usai sidang menilai putusan sela yang disampaikan
dalam pertimbangan hakim dianggapnya tak memiliki dasar yang kuat dan ada kesan sidang ini harus dipaksakan untuk dilanjutkan.
“Menurut kami pertimbangan yang disampaikan majelis hakim tidak cukup kuat untuk menolak nota keberatan kami.
Majelis hakim tak mampu memberikan alasan yang rasional, seperti legal standing pelapor, kerugian materiil, kegagalan jaksa menyusun dakwan dan lainnya,” ujar Gendo.
“Ini putusan sela yang semata-mata untuk melanjutkan perkara saja,” sambung Gendo. Disinggung dengan agenda soal sidang pemeriksaan saksi selanjutnya, Gendo justru mengaku lucu.
Terlebih dalam kedudukan sebagai saksi korban yang nantinya dihadirkan dalam persidangan. “Ini kan korbannya nggak jelas. Apakah korbannya IDI Bali, IDI Pusat atau Putra Sutejda sendiri?” ujarnya lantas tersenyum.
Selain itu, Gendo juga mengucapkan terimakasih karena sidang JRX dapat berlangsung secara offline atau tatap muka pada Selasa depan. “Kalau sidang ofline memang harapan kami,” pungkasnya.