RadarBali.com – Dua orang pelaku spesialis bobol plafon bernama Bedjo, 29, dan Eko Setiawan alias Indra, 29, dibekuk anggota Polsek Denpasar (Denbar) di kos mereka di Jalan Tegal Harum Denpasar, Senin (30/10) pukul 23.00.
Kepada petugas, mereka mengaku beraksi bersama – sama di empat TKP yang tersebar di wilayah Denpasar. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan seorang penadah yang bernama Endras Prasetio, 21.
Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra RA siang kemarin menyatakan, barang bukti hasil pencurian sudah dijual.
Dari dari empat TKP tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu jam hitam merek water wisits, satu buah handphone nexcom,
dua buah parfum, dua buah sarung, satu buah senter merk surya, satu buah handphone merk advan, satu buah handphone flexi.
Selain itu, satu buah handphone quality hijau, satu buah handphone dgtel, satu buah handphone venera, dua handphone black berry,
dua buah handphone samsung, satu buah handphone esia, satu buah baterei nokia, satu handphone sony erikson dan dua buah gitar.
Pelaku mengatakan, TKP pertama beraksi di sebuah toko elektronik di Jalan Subur pada tahun 2016 silam. Kedua pelaku menggasak gitar, magicom, radio dan rokok.
Selanjutnya beraksi di Pertokoan Taman Sari Putra Jaya Celullar di Jalan Subur Denpasar, (29/6) lalu.
Dari counter handphone ini, pelaku mengambil tujuh unit handphone second, kartu perdana, memory 2 sak besar, mukenah, satu camera digital. Total kerugian mencapai Rp25 juta.
Selanjutnya mereka membobol Apotek di Jalan Subur No. 89 Denpasar. Pelaku mengambil uang tunai Rp450 ribu, handphone balckberry dan kipas angin.
TKP terakhir, pelaku membobol sebuah rumah di Jalan Gunung Karang II Gang 1 no 1 Denpasar. Korban kehilangan sejumlah pehiasan, kamera dan jam tangan yang total kerugiannya mencapai Rp100 juta.
Setelah menerima laporan dari para korban, polisi melakukan penyidikan dan mendapat informasi kedua pelaku tinggal di wilayah Jalan Tegal Harum.
Setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam, petugas mendapat tempat tinggal kedua pelaku sehingga dilakukan penggerebekan.
“Saat kita gerebek, mereka sedang tidur. Dan saat itu, ditemukan sejumlah barang hasil curian ini di dalam kamarnya mereka sehingga mereka tidak bisa mengelak,” beber Iptu Aan.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Mereka selalu beraksi sama-sama. Sampai saat ini kami masih dalami keterangan para pelaku karena diduga sudah beraksi di banyak TKP.
Mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutur Iptu Aan