27.1 C
Jakarta
27 April 2024, 20:23 PM WIB

PK Winasa Tidak Pengaruhi Eksekusi, Kejari Tetap Tagih Ganti Rugi

RadarBali.com – Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa mengajukan Peninjuan Kembali (PK) terkait kasus korupsi Stikes dan Stitna.

Namun, proses tersebut tidak akan menghalangi proses eksekusi uang ganti rugi dan denda dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana tetap akan “menagih” uang ganti rugi dan denda yang wajib dibayar bupati bumi makepung dua periode tersebut.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jembrana I Made Pasek Budiawan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Winasa di rumah tahanan (rutan) Kelas II B Negara untuk menanyakan uang ganti rugi dan denda yang wajib dibayar.

Nilainya, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.322.000.000 dan denda Rp 500 juta. “Setelah hari raya kuningan ini kami akan temui Winasa,” jelasnya.

Pihaknya akan menanyakan kesanggupan membayar denda dan ganti rugi yang wajib dibayar. Apabila tidak sanggup membayar, maka asetnya akan disita untuk menutupi uang pengganti.

Jika asetnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan jika tidak membayar denda diganti kurungan 8 bulan. Jadi ditambah putusan 7 tahun menjadi 10 tahun.

Terkait dengan PK yang diajukan Winasa, Budiawan menegaskan hingga saat ini belum ada informasi atau salinan PK yang disebut Winasa.

“Kami tidak tahu kalau ada PK, karena belum ada tembusan ke sini (Kejari Jembrana),” jelasnya. Namun demikian, meski nanti ada PK,

Budiawan menegaskan tidak akan mempengaruhi dan menghalangi proses eksekusi pembayaran ganti rugi dan denda. “Tetap jalan keduanya, PK jalan dan eksekusi tetap jalan,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara korupsi Stikes dan Stitna, kasasi MA menjatuhkan pidana kepada Winasa dengan pidana penjara 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Selain itu, Winasa juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.322.000.000.

Dengan ketentuan, jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Winasa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Artinya, jika Winasa tidak membayar uang pengganti dan denda, maka pidana penjara menjadi 10 tahun 8 bulan.

Putusan MA yang dengan Ketua Majelis hakim Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme tersebut naik dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang memvonis Winasa pidana penjara 3,5 tahun.

RadarBali.com – Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa mengajukan Peninjuan Kembali (PK) terkait kasus korupsi Stikes dan Stitna.

Namun, proses tersebut tidak akan menghalangi proses eksekusi uang ganti rugi dan denda dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana tetap akan “menagih” uang ganti rugi dan denda yang wajib dibayar bupati bumi makepung dua periode tersebut.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jembrana I Made Pasek Budiawan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Winasa di rumah tahanan (rutan) Kelas II B Negara untuk menanyakan uang ganti rugi dan denda yang wajib dibayar.

Nilainya, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.322.000.000 dan denda Rp 500 juta. “Setelah hari raya kuningan ini kami akan temui Winasa,” jelasnya.

Pihaknya akan menanyakan kesanggupan membayar denda dan ganti rugi yang wajib dibayar. Apabila tidak sanggup membayar, maka asetnya akan disita untuk menutupi uang pengganti.

Jika asetnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan jika tidak membayar denda diganti kurungan 8 bulan. Jadi ditambah putusan 7 tahun menjadi 10 tahun.

Terkait dengan PK yang diajukan Winasa, Budiawan menegaskan hingga saat ini belum ada informasi atau salinan PK yang disebut Winasa.

“Kami tidak tahu kalau ada PK, karena belum ada tembusan ke sini (Kejari Jembrana),” jelasnya. Namun demikian, meski nanti ada PK,

Budiawan menegaskan tidak akan mempengaruhi dan menghalangi proses eksekusi pembayaran ganti rugi dan denda. “Tetap jalan keduanya, PK jalan dan eksekusi tetap jalan,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara korupsi Stikes dan Stitna, kasasi MA menjatuhkan pidana kepada Winasa dengan pidana penjara 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Selain itu, Winasa juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.322.000.000.

Dengan ketentuan, jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Winasa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Artinya, jika Winasa tidak membayar uang pengganti dan denda, maka pidana penjara menjadi 10 tahun 8 bulan.

Putusan MA yang dengan Ketua Majelis hakim Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme tersebut naik dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang memvonis Winasa pidana penjara 3,5 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/