29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:58 AM WIB

Dihukum 5 Tahun Plus Denda Rp 5 Miliar, Pencabul Bocah Tiongkok Mewek

DENPASAR – Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Sri Wahyuni Ariningsih memberikan hukuman lima tahun penjara pada Taufiq Anwar, terdakwa pencabulan bocah berusia sepuluh tahun asal Tiongkok.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp 5 miliar pada pria 22 tahun itu.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” ujar hakim dalam amar putusannya kemarin (7/1).

Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa terbukti mencabuli bocah berinisial ZH, yang merupakan turis Tiongkok sedang berwisata ke Bali.

Sementara untuk pidana denda, apabila tak mampu membayar hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa dapat menggantinya dengan tambahan hukuman tiga bulan.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami trauma dan ketakutan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulangi perbuatannya,” imbuh hakim.

Mendengar putusan hakim, terdakwa langsung mewek. Mantan karyawan salah satu swalayan di Pecatu, Kuta Selatan, itu tak kuasa membendung air matanya.

Meski demikian, terdakwa tetap menyatakan menerima putusan hakim. Tanggapan yang sama juga disampaikan pihak JPU. Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan sebelumnya tujuh tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU NI Ketut Muliani dibeberkan, kasus ini berawal rombongan bus yang mengangkut wisatawan Tiongkok tiba di salah satu swalayan di Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Sabtu, 14 Juli 2018.

Korban ZH beserta kedua orang tuanya berbelanja. Saat itu terdakwa yang sebagai pegawai di swalayan tersebut melihat korban sedang sendiri.

Sedangkan orang tuanya sibuk memilih buah. Kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa dengan melambaikan tangan ke arah korban. Terdakwa lalu berjalan mengarah ke toilet yang diikuti korban.

Terdakwa membawa masuk korban ke toilet lalu menguncinya. Terdakwa mulai berulah dengan menggerayangi tubuh bocah malang tersebut.

Aksi tersebut tak sampai pada pemerkosaan. WX, 31, ibu korban menyatakan sempat bingung mencari anaknya.

Beberapa menit kemudian anaknya datang dengan tubuh gemetar seperti ketakutan. Anaknya menceritakan apa yang dialami. Dibantu pemandu wisata, WX lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta Selatan. 

DENPASAR – Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Sri Wahyuni Ariningsih memberikan hukuman lima tahun penjara pada Taufiq Anwar, terdakwa pencabulan bocah berusia sepuluh tahun asal Tiongkok.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp 5 miliar pada pria 22 tahun itu.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” ujar hakim dalam amar putusannya kemarin (7/1).

Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa terbukti mencabuli bocah berinisial ZH, yang merupakan turis Tiongkok sedang berwisata ke Bali.

Sementara untuk pidana denda, apabila tak mampu membayar hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa dapat menggantinya dengan tambahan hukuman tiga bulan.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami trauma dan ketakutan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulangi perbuatannya,” imbuh hakim.

Mendengar putusan hakim, terdakwa langsung mewek. Mantan karyawan salah satu swalayan di Pecatu, Kuta Selatan, itu tak kuasa membendung air matanya.

Meski demikian, terdakwa tetap menyatakan menerima putusan hakim. Tanggapan yang sama juga disampaikan pihak JPU. Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan sebelumnya tujuh tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU NI Ketut Muliani dibeberkan, kasus ini berawal rombongan bus yang mengangkut wisatawan Tiongkok tiba di salah satu swalayan di Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Sabtu, 14 Juli 2018.

Korban ZH beserta kedua orang tuanya berbelanja. Saat itu terdakwa yang sebagai pegawai di swalayan tersebut melihat korban sedang sendiri.

Sedangkan orang tuanya sibuk memilih buah. Kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa dengan melambaikan tangan ke arah korban. Terdakwa lalu berjalan mengarah ke toilet yang diikuti korban.

Terdakwa membawa masuk korban ke toilet lalu menguncinya. Terdakwa mulai berulah dengan menggerayangi tubuh bocah malang tersebut.

Aksi tersebut tak sampai pada pemerkosaan. WX, 31, ibu korban menyatakan sempat bingung mencari anaknya.

Beberapa menit kemudian anaknya datang dengan tubuh gemetar seperti ketakutan. Anaknya menceritakan apa yang dialami. Dibantu pemandu wisata, WX lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta Selatan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/