29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:01 AM WIB

Dituntut 17 Tahun, Dua Kurir Sabu Jaringan Medan – Bali Hanya Pasrah

DENPASAR – Wajah Muhammad Ikhsan, 22, dan M. Dani, 28, tanpa ekspresi saat didudukkan di kursi panas PN Denpasar.

Dua pemuda asal Aceh yang merupakan kurir bandar narkoba jaringan Medan – Denpasar, itu seperti tidak ada beban.

Padahal, mereka baru saja dituntut 17 tahun penjara karena dinilai terbukti membawa sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Sebaliknya, pemandangan berbeda tampak pada wajah pengacara terdakwa. Raut muka pengacara terdakwa tampak tegang. Ini karena tuntutan JPU lumayan tinggi.

“Mereka yang ditahan, malah saya yang tegang,” cetus pengacara terdakwa usai sidang kemarin (20/8). 

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ni Nyoman Martini dalam tuntutannya meminta majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa menjatuhkan pidana penajara selama 17 tahun kepada kedua terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” tegas JPU Martini.

Selain meminta menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun, JPU Kejari Badung itu juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.

Hakim kemudian memberikan kesempatan pada pengacara terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

“Karena tuntutan yang cukup tinggi, kami minta waktu seminggu untuk membuat pledoi, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa.

Hakim pun mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa. Sementara usai sidang, kedua terdakwa baru terlihat lemas.

Ditemani ibunya, terdakwa Dani matanya berlinang. Ibu yang sudah paro baya itu pun mencoba menenangkan anaknya yang sedang memakai borgol.

Sementara itu, pengakuan terdakwa M. Dani, dia membawa narkoba jenis sabu-sabu ke Bali disuruh dan diarahkan oleh seseorang bernama Ori dari Medan, Sumatera Utara.

Sabu tersebut untuk dikirim ke Kota Denpasar. Identitas penerima barang laknat itu akan diinformasikan jika terdakwa sudah sampai Denpasar.

“Saya dijanjikan upah Rp 50 juta. Namun baru diberikan Rp 7 juta bersamaan penyerahan sabu-sabu pada 8 Maret di Medan. Sisanya akan diberikan jika saya sudah kembali ke Aceh,” tutur Dani dalam sidang sebelumnya.

Yang mengejutkan, ternyata Dani bukan kali ini saja membawa sabu-sabu ke Bali. “Saya sudah dua kali membawa sabu-sabu ke Bali,” imbuhnya.

Namun, saat membawa sabu-sabu ketiga, ia dicokok petugas BNNP Bali pada 9 Maret di di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Ngurah Rai.

Sehari sebelumnya, pada 8 Maret kedua terdawka berangkat ke Denpasar menggunakan pesawat Lion Air JT 960 dan sempat transit di Bandung, Jawa Barat.

Cara kerja kedua terdakwa ini tergolong rapi. Terdakwa Ikhsan menyembunyikan sabu-sabu di dalam sandal.

Saat ditangkap yang disertai dengan pengeledahan, sandal merek Canners yang dikenakan di kaki kanan terdakwa berisi satu plastik bening. Di dalamnya berisi sabu-sabu 233,45 gram netto.

Sedangkan di sandal sebelah kiri ditemukan sabu-sabu seberat 257,11 gram netto. Jika ditotal berjumlah 490,56 gram netto atau hampir setengah kilo gram.

Sementara di sandal sebelah kanan bertuliskan Santos yang dikenakan M. Dani tersimpan sbau-sabu seberat 252,62 gram netto.

Sedangkan di sandal sebelah kiri ditemukan sabu-sabu seberat 252 gram netto. Jika dijumlahkan seberat 504, 63 gram netto atau setengah kilo lebih.

Sabu tersebut dikirim dengan alama tujuan Kota Denpasar. Identitas penerima barang laknat itu akan diinformasikan jika terdakwa sudah sampai Denpasar.

Petugas BNNP pun memancing pihak penerima barang yang disebut bernama Agus. Terdakwa dibawa ke hotel oleh petugas.

Setelah sampai di hotel menelepon Ori dan diberi tahu ada seseorang bernama Agus yang akan menerima paket sabu-sabu.

Agus kemudian datang ke kamar Nomor 4 Hotel Puri Nusantara, Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung. Saat datang itulah Agus ikut diamankan petugas.

Rencananya, Agus mengambil sabu yang dibawa Dani dan Ikhsan dengan cara menukar dua pasang sandal berisi sabu.

DENPASAR – Wajah Muhammad Ikhsan, 22, dan M. Dani, 28, tanpa ekspresi saat didudukkan di kursi panas PN Denpasar.

Dua pemuda asal Aceh yang merupakan kurir bandar narkoba jaringan Medan – Denpasar, itu seperti tidak ada beban.

Padahal, mereka baru saja dituntut 17 tahun penjara karena dinilai terbukti membawa sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Sebaliknya, pemandangan berbeda tampak pada wajah pengacara terdakwa. Raut muka pengacara terdakwa tampak tegang. Ini karena tuntutan JPU lumayan tinggi.

“Mereka yang ditahan, malah saya yang tegang,” cetus pengacara terdakwa usai sidang kemarin (20/8). 

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ni Nyoman Martini dalam tuntutannya meminta majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa menjatuhkan pidana penajara selama 17 tahun kepada kedua terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” tegas JPU Martini.

Selain meminta menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun, JPU Kejari Badung itu juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.

Hakim kemudian memberikan kesempatan pada pengacara terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

“Karena tuntutan yang cukup tinggi, kami minta waktu seminggu untuk membuat pledoi, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa.

Hakim pun mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa. Sementara usai sidang, kedua terdakwa baru terlihat lemas.

Ditemani ibunya, terdakwa Dani matanya berlinang. Ibu yang sudah paro baya itu pun mencoba menenangkan anaknya yang sedang memakai borgol.

Sementara itu, pengakuan terdakwa M. Dani, dia membawa narkoba jenis sabu-sabu ke Bali disuruh dan diarahkan oleh seseorang bernama Ori dari Medan, Sumatera Utara.

Sabu tersebut untuk dikirim ke Kota Denpasar. Identitas penerima barang laknat itu akan diinformasikan jika terdakwa sudah sampai Denpasar.

“Saya dijanjikan upah Rp 50 juta. Namun baru diberikan Rp 7 juta bersamaan penyerahan sabu-sabu pada 8 Maret di Medan. Sisanya akan diberikan jika saya sudah kembali ke Aceh,” tutur Dani dalam sidang sebelumnya.

Yang mengejutkan, ternyata Dani bukan kali ini saja membawa sabu-sabu ke Bali. “Saya sudah dua kali membawa sabu-sabu ke Bali,” imbuhnya.

Namun, saat membawa sabu-sabu ketiga, ia dicokok petugas BNNP Bali pada 9 Maret di di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Ngurah Rai.

Sehari sebelumnya, pada 8 Maret kedua terdawka berangkat ke Denpasar menggunakan pesawat Lion Air JT 960 dan sempat transit di Bandung, Jawa Barat.

Cara kerja kedua terdakwa ini tergolong rapi. Terdakwa Ikhsan menyembunyikan sabu-sabu di dalam sandal.

Saat ditangkap yang disertai dengan pengeledahan, sandal merek Canners yang dikenakan di kaki kanan terdakwa berisi satu plastik bening. Di dalamnya berisi sabu-sabu 233,45 gram netto.

Sedangkan di sandal sebelah kiri ditemukan sabu-sabu seberat 257,11 gram netto. Jika ditotal berjumlah 490,56 gram netto atau hampir setengah kilo gram.

Sementara di sandal sebelah kanan bertuliskan Santos yang dikenakan M. Dani tersimpan sbau-sabu seberat 252,62 gram netto.

Sedangkan di sandal sebelah kiri ditemukan sabu-sabu seberat 252 gram netto. Jika dijumlahkan seberat 504, 63 gram netto atau setengah kilo lebih.

Sabu tersebut dikirim dengan alama tujuan Kota Denpasar. Identitas penerima barang laknat itu akan diinformasikan jika terdakwa sudah sampai Denpasar.

Petugas BNNP pun memancing pihak penerima barang yang disebut bernama Agus. Terdakwa dibawa ke hotel oleh petugas.

Setelah sampai di hotel menelepon Ori dan diberi tahu ada seseorang bernama Agus yang akan menerima paket sabu-sabu.

Agus kemudian datang ke kamar Nomor 4 Hotel Puri Nusantara, Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung. Saat datang itulah Agus ikut diamankan petugas.

Rencananya, Agus mengambil sabu yang dibawa Dani dan Ikhsan dengan cara menukar dua pasang sandal berisi sabu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/