DENPASAR-Sidang ajudikasi Non Ligitimasi penyelesaian sengketa informasi Publik Tentang pelaksanaan reklamasi pengembangan Pelabuhan Benoa, dengan pemohon WALHI Bali, Selasa (8/1) mulai digelar di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Renon, Denpasar.
Sayang, meski kedua belah pihak yakni pemohon dan termohon hadir, namun sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluhan itu terpaksa ditunda.
Keputusan penundaan sidang dengan Ketua Majelis Agus Astapa, itu karena PT Pelindo III Cabang Benoa selaku temohon tak bisa menunjukkan surat kuasa.
Kontan atas penundaan sidang langsung memantik protes dari kuasa hukum pemohon.
“Apabila sidang tetap dilanjutkan tanpa adanya surat kuasa dari PT Pelindo III Cabang Benoa, maka hasil sidang hari ini tidak bisa mengikat PT Pelindo III Cabang Benoa karena tidak ada bukti legal formal yang mengikat pihak PT Pelindo III Cabang Benoa.” jelas Adi Sumiarta, kuasa hukum WALHI.
Sementara itu, terkait dengan sikap Pelindo III Benoa yang tidak mau memberikan dokumen yang dimohon WALHI, Direktur Eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menerangkan bahwa sikap Pelindo III Cabang Benoa sangat disayangkan karena tidak memiliki itikad baik untuk membuka dokumen publik yang dimohonkan WALHI Bali.
Bukti bahwa Pelindo tak memiliki itikad baik, itu pertama, selain surat permohonan informasi publik serta surat pernyataan keberatan WALHI Bali tidak ditanggapi oleh PT Pelindo III Cabang Benoa;
kedua, saat sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung tadi, pihak dari Pelindo III Cabang Benoa tidak bisa menunjukkan surat kuasa atau surat tugasnya untuk hadir dalam sidang sengketa informasi publik, sehingga sidang menjadi tertunda selama satu minggu.
“Sekali lagi dengan fakta di persidangan tadi jelas-jelas menunjukkan bahwa PT Pelindo III Cabang Benoa tidak memiliki itikad baik untuk memberikan dokumen publik yang dimohonkan WALHI Bali” tukasnya.