KUTA-Poksek Kuta kembali menangkap Kadek Bukit alias Dek Mer asal Banjar Bung Lada, desa Ledahan, Tianyar Tengah, Karangasem.
Pemuda residivis 29 tahun dan sudah tercatat lima kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu kembali ditangkap atas kasus jambret.
Parahnya lagi, Dek Mer ditangkap karena telah melakukan aksi jambret di tujuh lokasi berbeda. Dek Ner ditangkap di Jalan Merpati gang X nomor 7 Denpasar Barat.
Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Putu Ika Prabawa, Sabtu (8/2), menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan wanita asal Jerman bernama Leoniw Scohner.
Sesuai laporan, korban mengaku dijambret di Jalan Kunti, Seminyak, Kuta, Badung pada Jumat (17/1) sekitar pukul 22.30.
Saat itu, korban dibonceng oleh temannya dan memegang HP untuk melihat google map.
Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang mengendarai Sepeda motor Honda PCX langsung merampas HP Iphone XS warna putih milik korban seharga Rp 14 juta.
“Dari laporan korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan saksi dan informasi yang dikumpulkan di lokasi, akhirnya kami mengetahui identitas pelaku,” terang Kanit Reskrim.
Dari penyelidikan, polisi mengetahui tempat tinggal pelaku.
Selanjutnya, pelaku pun diamankan di tempat tinggalnya sehari usai beraksi. Selain tersangka, kata Ika Prabawa, polisi juga mengamankan barang bukti Iphone XS warna putih dan sepeda notor yang dipakai pelaku saat beraksi. “Pelaku mengakui perbuatannya, melakukan aksi jambret 7 kali.
Hasil jambretan dijual kembali. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Dia juga lima kali keluar masuk penjara atau residivis kasus yang sama,” tandas Iptu Ika.