26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:23 AM WIB

Cantik-cantik Main Narkoba, Cewek Kafe Sedih Dituntut 3 Tahun Penjara

DENPASAR – Hukum memang sering tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Salah satu “korbannya” adalah Rizki Ambarika Dewi, 24.

Cewek cantik yang kesehariannya bekerja di sebuah kafe itu dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

JPU Dina Sitepu menyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU Dina di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.

Meski kelihatannya tiga tahun, tapi tuntutan itu bisa dibilang cukup tinggi bagi seorang pecandu. Ini karena Rizki mengonsumsi narkoba untuk dinikmati sendiri, bukan dijual lagi pada orang lain.

Ia membelinya dari seseorang bernama Anton seharga Rp 650 ribu. Mendengar tuntutan pidana penjara dari JPU, perempuan asal Jember, Jawa Timur, itu pun geleng-geleng kepala seperti tidak percaya.

Seketika matanya mulai berlinang. “Yang mulia, mohon keringanan hukuman dengan pertimbangan terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga,” kata Fitra Oktora, pengacara probono yang mendampingi terdakwa.

Hakim Kawisada yang terlihat iba kemudian bertanya pada terdakwa. “Saudara terdakwa, apakah ingin mengajukan tambahan pembelaan lisan sendiri?” tanya hakim senior PN Denpasar, itu.

Terdakwa pun mengangguk meminta diberikan keringanan. Hingga sidang berakhir dan terdakwa keluar dari ruang sidang, Rizki masih menangis.

Namun, dia berusaha menahan air matanya agar tidak jatuh. Sekadar meningatkan, pada 6 Oktober 2019 sekitar

pukul 00.15 terdakwa menelepon seseorang bernama Koko Anton (DPO) untuk memesan sabu seharga Rp 650 ribu.

Tak  berselang lama, Koko Anton mengirim alamat tempat paket sabu ditempel yakni di atas tembok depan salah satu Ruko di perumahan  Amerta Wisata Jalan Pulau Galang, Denpasar.

Terdakwa langsung menuju alamat yang dimaksud. Setibanya di tempat tersebut, terdakwa menemukan tempelan

sabu berbalut plester warna hitam lalu terdakwa masukan ke dalam BH (pakaian dalam) yang dipakai terdakwa.

Setibanya di kamar kos, terdakwa langsung memmbuka bungkusan paket itu yang didalam terdakwa satu buah plastik klip berisi sabu dan terdakwa langsung memakai sabu tersebut.

Sedangkan sisa sabu tersebut terdakwa pecah menjadi empat plastik klip dan menyimpannya. Sabu yang dikuasai terdakwa

bersih masing-masing yakni 0,10 gram (kode A), 0,10 gram (kode B), 0,6 gram (kode C), dan 0,3 gram (kode D). 

DENPASAR – Hukum memang sering tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Salah satu “korbannya” adalah Rizki Ambarika Dewi, 24.

Cewek cantik yang kesehariannya bekerja di sebuah kafe itu dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

JPU Dina Sitepu menyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU Dina di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.

Meski kelihatannya tiga tahun, tapi tuntutan itu bisa dibilang cukup tinggi bagi seorang pecandu. Ini karena Rizki mengonsumsi narkoba untuk dinikmati sendiri, bukan dijual lagi pada orang lain.

Ia membelinya dari seseorang bernama Anton seharga Rp 650 ribu. Mendengar tuntutan pidana penjara dari JPU, perempuan asal Jember, Jawa Timur, itu pun geleng-geleng kepala seperti tidak percaya.

Seketika matanya mulai berlinang. “Yang mulia, mohon keringanan hukuman dengan pertimbangan terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga,” kata Fitra Oktora, pengacara probono yang mendampingi terdakwa.

Hakim Kawisada yang terlihat iba kemudian bertanya pada terdakwa. “Saudara terdakwa, apakah ingin mengajukan tambahan pembelaan lisan sendiri?” tanya hakim senior PN Denpasar, itu.

Terdakwa pun mengangguk meminta diberikan keringanan. Hingga sidang berakhir dan terdakwa keluar dari ruang sidang, Rizki masih menangis.

Namun, dia berusaha menahan air matanya agar tidak jatuh. Sekadar meningatkan, pada 6 Oktober 2019 sekitar

pukul 00.15 terdakwa menelepon seseorang bernama Koko Anton (DPO) untuk memesan sabu seharga Rp 650 ribu.

Tak  berselang lama, Koko Anton mengirim alamat tempat paket sabu ditempel yakni di atas tembok depan salah satu Ruko di perumahan  Amerta Wisata Jalan Pulau Galang, Denpasar.

Terdakwa langsung menuju alamat yang dimaksud. Setibanya di tempat tersebut, terdakwa menemukan tempelan

sabu berbalut plester warna hitam lalu terdakwa masukan ke dalam BH (pakaian dalam) yang dipakai terdakwa.

Setibanya di kamar kos, terdakwa langsung memmbuka bungkusan paket itu yang didalam terdakwa satu buah plastik klip berisi sabu dan terdakwa langsung memakai sabu tersebut.

Sedangkan sisa sabu tersebut terdakwa pecah menjadi empat plastik klip dan menyimpannya. Sabu yang dikuasai terdakwa

bersih masing-masing yakni 0,10 gram (kode A), 0,10 gram (kode B), 0,6 gram (kode C), dan 0,3 gram (kode D). 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/