29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:11 AM WIB

Jadi TSK, Presdir Perusahaan Linting Rokok di Bali Melawan

DENPASAR – Polda Bali resmi menetapkan Presiden Direktur PT Mitra Prodin, Jhon Winkel, 66, sebagai tersangka kasus penggelapan uang perusahaan.

Status tersangka itu mendapat reaksi John Winkel. Ditemui bersama sang istri, Ayu Kartika, kemarin di Denpasar, John mengaku merintis perusahaan lintingan kertas rokok sejak 2015.

Dia menjadi presiden direktur mulai dari 10 karyawan hingga kini memiliki 300 orang karyawan. Di PT. Mitra Prodin, Jhon Winkel adalah pemegang saham mayoritas.

Namun, pada tanggal 3 November 2020 lalu, John Winkel dilaporkan ke polisi dengan nomor register LP/408/XI/I/2020/BALI/SPKT.

Jhon mengaku dilaporkan dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan dengan cara kas bon di perusahaan sejak tahun 2016 sampai 2019 dengan total kerugian Rp 1,7 miliar. 

Setelah masalah itu mencuat Juli 2020, Jhon langsung mengecek kasbon ke divisi keuangan. Di sana ditemukan dia memiliki kasbon sebanyak Rp 2,6 miliar.

“Kasbon sejak tahun 2016 sampai tahun 2019 itu, saya langsung bayar lunas melalui rekening PT. Mitra Prodin. 

Setiap kasbon semua ada registrasi dari bagian divisi keuangan perusahaan. Ada 4 orang yang menyetujui termasuk pelapor,” paparnya.

Kasbon sebanyak Rp 2,6 miliar di audit oleh pihak audit resmi. Anehnya, Antony Rhodes selaku pelapor menemukan kejanggalan dengan audit yang tidak sah atau resmi.

Hal itulah yang dipakai Antony Rhodes sebagai bukti untuk melapornya. Tahun 2020 pelapor tidak mau menandatangani permintaan kasbon.

“Bahkan, saat itu saya dituduh menggelapkan uang perusahaan. Juga saya terkesan dikudeta  dari jabatan Presiden Direktur tanpa mendapatkan gaji. Tujuannya jelas untuk memberhentikan saya,” beber Jhon.

Tak hanya itu, Jhon diminta untuk mundur dari perusahan sejak 17 Juli 2020 saat rapat umum pemegang saham.

Sejak saat itu juga Jhon tidak diberi gaji dan fasilitas seperti sebelumnya sebagai presiden direktur. Antony Rhodes melaporkan Jhon ke Polda Bali 3 Agustus 2020.

Saat dilaporkan ke Polda Bali, Jhon dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar. Tapi, terlapor sudah lunasi sebanyak Rp 2,6 miliar sesuai dengan data dari divisi keuangan.

Belakangan ini, hasil penuelidikan muncul lagi angka baru sekitar Rp 3,2 miliar kasbon dirinya. Jumlah tersebut katanya berdasarkan audit khusus komisaris tanpa melibatkan direktur utama.

“Ya, saya sebagai direktur utama dan pemegang saham mayoritas malah tidak dilibatkan. Saya juga tidak pernah dimintai klarifikasi dalam dua kali audit itu.

Audit itupun bukan dari auditor resmi. Sebernarnya harus memakai audir resmi yang mana saya sudah melunasi kasbon itu,” tandasnya.

Tak terima, Jhon Winkel melaporkan balik Antony Rhodes 15 September 2020 dengan tuduhan membuat laporan palsu.

Anehnya, sampai saat berita ini diterbitkan polisi sama sekali belum merespon laporannya. Termasukan sejumlah saksi meringankan. Sama sekali belum dipanggil dan diperiksa.

“Ya, saya berharap polisi segera merespon laporan saya. Next saya akan mengajukan perlindungan hukum ke sejumlah pihak termasuk Ombudsman Bali, Kapolda Bali, hingga Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.

DENPASAR – Polda Bali resmi menetapkan Presiden Direktur PT Mitra Prodin, Jhon Winkel, 66, sebagai tersangka kasus penggelapan uang perusahaan.

Status tersangka itu mendapat reaksi John Winkel. Ditemui bersama sang istri, Ayu Kartika, kemarin di Denpasar, John mengaku merintis perusahaan lintingan kertas rokok sejak 2015.

Dia menjadi presiden direktur mulai dari 10 karyawan hingga kini memiliki 300 orang karyawan. Di PT. Mitra Prodin, Jhon Winkel adalah pemegang saham mayoritas.

Namun, pada tanggal 3 November 2020 lalu, John Winkel dilaporkan ke polisi dengan nomor register LP/408/XI/I/2020/BALI/SPKT.

Jhon mengaku dilaporkan dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan dengan cara kas bon di perusahaan sejak tahun 2016 sampai 2019 dengan total kerugian Rp 1,7 miliar. 

Setelah masalah itu mencuat Juli 2020, Jhon langsung mengecek kasbon ke divisi keuangan. Di sana ditemukan dia memiliki kasbon sebanyak Rp 2,6 miliar.

“Kasbon sejak tahun 2016 sampai tahun 2019 itu, saya langsung bayar lunas melalui rekening PT. Mitra Prodin. 

Setiap kasbon semua ada registrasi dari bagian divisi keuangan perusahaan. Ada 4 orang yang menyetujui termasuk pelapor,” paparnya.

Kasbon sebanyak Rp 2,6 miliar di audit oleh pihak audit resmi. Anehnya, Antony Rhodes selaku pelapor menemukan kejanggalan dengan audit yang tidak sah atau resmi.

Hal itulah yang dipakai Antony Rhodes sebagai bukti untuk melapornya. Tahun 2020 pelapor tidak mau menandatangani permintaan kasbon.

“Bahkan, saat itu saya dituduh menggelapkan uang perusahaan. Juga saya terkesan dikudeta  dari jabatan Presiden Direktur tanpa mendapatkan gaji. Tujuannya jelas untuk memberhentikan saya,” beber Jhon.

Tak hanya itu, Jhon diminta untuk mundur dari perusahan sejak 17 Juli 2020 saat rapat umum pemegang saham.

Sejak saat itu juga Jhon tidak diberi gaji dan fasilitas seperti sebelumnya sebagai presiden direktur. Antony Rhodes melaporkan Jhon ke Polda Bali 3 Agustus 2020.

Saat dilaporkan ke Polda Bali, Jhon dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar. Tapi, terlapor sudah lunasi sebanyak Rp 2,6 miliar sesuai dengan data dari divisi keuangan.

Belakangan ini, hasil penuelidikan muncul lagi angka baru sekitar Rp 3,2 miliar kasbon dirinya. Jumlah tersebut katanya berdasarkan audit khusus komisaris tanpa melibatkan direktur utama.

“Ya, saya sebagai direktur utama dan pemegang saham mayoritas malah tidak dilibatkan. Saya juga tidak pernah dimintai klarifikasi dalam dua kali audit itu.

Audit itupun bukan dari auditor resmi. Sebernarnya harus memakai audir resmi yang mana saya sudah melunasi kasbon itu,” tandasnya.

Tak terima, Jhon Winkel melaporkan balik Antony Rhodes 15 September 2020 dengan tuduhan membuat laporan palsu.

Anehnya, sampai saat berita ini diterbitkan polisi sama sekali belum merespon laporannya. Termasukan sejumlah saksi meringankan. Sama sekali belum dipanggil dan diperiksa.

“Ya, saya berharap polisi segera merespon laporan saya. Next saya akan mengajukan perlindungan hukum ke sejumlah pihak termasuk Ombudsman Bali, Kapolda Bali, hingga Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/