DENPASAR-Kejati Bali terus mengumpulkan syarat lelang aset milik mantan Kepala BPN Kota Denpasar, almarhum Tri Nugraha, 53. Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto.
“Kami masih memenuhi syarat-syarat yang diminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Salah satu syarat yang harus kami penuhi terkait legalitas kepemilikan aset,” ujar Luga diwawancarai Senin kemarin (7/3).
Juru bicara Kejati Bali itu menambahkan, pihaknya juga terus koordinasi dengan pusat pemulihan aset Kejaksaan Agung. Ditanya apakah ada kendala dalam mengumpulkan syarat lelang, Luga menyebut pihaknya profesional dalam upaya melelang aset yang sudah disita.
Pihaknya tak ingin ada masalah hukum di kemudian hari. “Kami berusaha memenuhi sayarat yang diinginkan KPKNL dengan cermat,” tukasnya.
Sementara itu, Kajati Bali Ade T. Sutiawarman yang diwawancarai belum lama ini memastikan harta mendiang Tri yang sudah disita bakal dilelang. Hal itu sesuai dengan petunjuk Kejagung.
Harta Tri Nugraha yang disita penyidik jumlahnya mencapai puluhan dengan nilai miliaran rupiah. Harta tersebut berupa benda bergerak seperti motor dan mobil, hingga benda tak bergerak seperti tanah.
Sejumlah tanah yang disita berada di Bali dan luar Bali. Jika ditotal luas tanah mencapai hektaran.
Ditanya alasan Kejati Bali berani melelang harta almarhum Tri tanpa ada putusan dari pengadilan, Sutiawarman menyebut lelang dilakukan karena harus ada penyelesaian kasus. Pasalnya, barang-barang sudah telanjur disita oleh jaksa penyidik. Selain itu juga ada pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dikenakan.
“Setelah kami tunggu sekian lama, atas petunjuk dari Jakarta (Kejagung), akhirnya kami lakukan proses lelang sesuai SOP di internal Kejagung,” jelas pria yang sebelumnya bertugas di Kejagung RI itu.
Menurut Sutiawarman, hingga saat ini belum ada perlawanan dari pihak keluarga Tri Nugraha. Ia menduga adanya dugaan tindak pidana pencucian uang menjadi alasan keluarga enggan meminta hartanya.
Kembali ditanya untuk kasus TPPU semestinya lebih dulu ada pembuktian pidana pokok seperti gratifikasi, Sutiawarman hanya memberikan jawaban diplomatis.
“Barangkali dia (keluarga mendiang Tri) tidak bisa membuktikan dari mana harta itu. Karena itu, harta yang sudah disita tidak dikembalikan pada keluarga,” ucapnya.
Sutiawarman menyebut jaksa penyidik sudah yakin dalam melakukan penyitaan, bahwa harta Tri yang disita diduga kuat hasil gratifikasi dan TPPU. “Kalau ada pihak keluarga yang merasa (keberatan), ya silakan (melakukan gugatan),” tukasnya.
Ia kembali menegaskan, lelang dilakukan sesuai mekanisme dari internal Kejagung dan petunjuk dari Kementerian Keuangan.
Sekadar mengingatkan, puluhan aset bergerak dan tidak bergerak milik Tri disita Kejati Bali sejak pertengahan 2020. Aset yang telah disita berupa 12 motor dan mobil, serta 11 bidang tanah dan bangunan.
Untuk aset bergerak disimpan di Rupbasan Denpasar, sedangkan aset tidak bergerak seperti tanah dan gedung masih di bawah pengawasan Kejati Bali.
Sementara sebelas aset tanah beserta bangunan di antaranya ada di Bali dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kendaraan mewah yang disita antara lain mobil jenis Jeep Wrangler, Mazda, motor Kawasaki Ninja dan motor Husqvarna.