DENPASAR-Kabar adanya aliran dana Rp 10 miliar dari mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta kepada mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung Tri Nugraha ternyata juga dibenarkan pihak Polda Bali
Direktur Direktorat reserse criminal khusus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho ditemui di Polda Bali, Senin (8/4) mengatakan bahwa Tri Nugraha memang pernah menerima uang dari Tommy Sudikerta-sapaan Ketut Sudikerta.
Bahkan atas aliran dana, Yuliar juga mengaku pernah memanggil Tri Nugraha sebagai saksi.
Hanya saja, meski pernah memanggil Tri Nugraha sebagai saksi atas aliran dana Rp 10 M yang diduga hasil tipu bos PT Maspion Grup, namun kata Yuliar, uang tersebut dikatakan sudah dikembalikan oleh Tri Nugraha.
“Oh itu sudah dikembalikan jauh-jauh hari,” tukas Yuliar singkat.