27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:18 PM WIB

Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Dituntut 10 Tahun Bui

DENPASAR-Mantan sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (8/4/2022).

 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Agus Eko Purnomo, menuntut Dewa Ketut Puspaka 10 tahun penjara.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka,MP dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” tegas jaksa dalam tuntutannya.

 

Dijelaskan jaksa, bahwa terdakwa Dewa Ketut Puspaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

 

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum, Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan, dalam proses pembuktian, Penuntut Umum mengajukan keterangan 38 orang saksi, dan keterangan 2 orang ahli. Petunjuk dan keterangan terdakwa dan dari pembuktian tersebut, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa Dewa Ketut Puspaka pada tahun 2014 hingga tahun 2019 telah  menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri dalam hal ini sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng.

 

Hal itu dilakukannya dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kaitannya dengan proses Perijininan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perijinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng.

 

Selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, terdakwa Dewa Ketut Puspaka juga diajukan tuntutan didasarkan perbuatan terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri. Mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya. Atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

 

“Jumlah uang yang diterima terdakwa Dewa Ketut Puspaka dalam proses Perijininan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perijinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng sesuai fakta di persidangan yaitu Rp. 16.943.130.501,- (enam belas miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu lima ratus satu rupiah),” kata Luga.

 

“Atas dasar perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang inilah, Penuntut Umum menuntut terdakwa 10 (sepuluh) tahun penjara,” tambahnya.

 

Selanjutnya terdakwa Dewa Ketut Puspaka akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya.

DENPASAR-Mantan sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (8/4/2022).

 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Agus Eko Purnomo, menuntut Dewa Ketut Puspaka 10 tahun penjara.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka,MP dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” tegas jaksa dalam tuntutannya.

 

Dijelaskan jaksa, bahwa terdakwa Dewa Ketut Puspaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

 

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum, Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan, dalam proses pembuktian, Penuntut Umum mengajukan keterangan 38 orang saksi, dan keterangan 2 orang ahli. Petunjuk dan keterangan terdakwa dan dari pembuktian tersebut, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa Dewa Ketut Puspaka pada tahun 2014 hingga tahun 2019 telah  menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri dalam hal ini sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng.

 

Hal itu dilakukannya dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kaitannya dengan proses Perijininan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perijinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng.

 

Selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, terdakwa Dewa Ketut Puspaka juga diajukan tuntutan didasarkan perbuatan terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri. Mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya. Atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

 

“Jumlah uang yang diterima terdakwa Dewa Ketut Puspaka dalam proses Perijininan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perijinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng sesuai fakta di persidangan yaitu Rp. 16.943.130.501,- (enam belas miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu lima ratus satu rupiah),” kata Luga.

 

“Atas dasar perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang inilah, Penuntut Umum menuntut terdakwa 10 (sepuluh) tahun penjara,” tambahnya.

 

Selanjutnya terdakwa Dewa Ketut Puspaka akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/