DENPASAR – Residivis kasus curat bernama Samarudin alias Udin, 24, terpaksa kaki kirinya ditembak anggota Satuan Reskrim Polresta Denpasar.
Kaki kiri pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api karena melawan saat ditangkap di Jalan Patimura, Kuta, Kamis (3/5) lalu sekitar pukul 01.45.
Dari hasil pengembangan sementara, residivis yang kerap keluar masuk penjara ini sudah beraksi di 7 TKP sebelum ditangkap.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana didampingi Wakasatreskrim AKP I Gusti Sudarma Putra, kemarin (7/5) memgatakan, tersangka asal Kalimantan Barat ini datang ke Bali pada April 2018.
Selama sebulan di Bali, Samarudin kos di Jalan Mataram, Gang Sentul Nomor 6, Kuta. “Dia melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di 7 TKP,” kata AKBP Artana.
Setiap beraksi tersangka membawa obeng. Alat itu dipakai untuk mencongkel jendela dan laci tempat penyimpanan uang.
“Sekali beraksi tersangka hanya perlu waktu sekitar 15 menit,” tuturnya. Tujuh tempat yang disasar yaitu Kantor Uang Uang Restorant di Jalan Setiabudi Kuta.
Di sana pelaku mengambil sebuah HP, dua laptop, uang Rp 5 juta. Toko Keramik Art On The Table PT. Tasmi Raya Gemilang, JaIan Sunset Road (sebuah HP, dan uang Rp 2 juta);
Kimia Farma Sunset Road Kuta (sebuah HP, uang Rp 300.000, dan uang 50 AUD ); Restourant Sushi Hana JaIan Sunset Road (dua laptop, dua HP, dua kamera digital, dan uang Rp 1 juta);
Starbucks Jalan Baypass Ngurah Rai Kuta (4 buah drawer); Sebuah toko di Jalan Mandala IV nomor 11 Tuban, Kuta (8 HP, sebuah laptop dan uang Rp 300.000).
Terakhir pelaku beraksi di Area Hai Long Restoran Jalan Raya Kuta mencuri uang Rp 50 juta. Saat beraksi di Starbucks, tersangka memecahkan kaca dan sempat mengambil brankas berisi uang.
Karena berat dan tidak bisa dibawa di sepeda motor, brankasnya dibuang. “Sebagaian banyak barang elektronik sudah dijual maupun digadai dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” tuturnya.
Lanjut, bahkan, tersangka yang pernah dipenjara karena kasus pencurian sepeda motor di Kalimantan Barat ini membeli sepeda motor Vario secara tunai dari uang hasil pencurian.
“Motor yang dibeli tersangka disita sebagai barang bukti bersama beberapa barang lainnya seperti dua pasang sepatu, enam HP, dua laptop, uang Rp 498 ribu serta tiga obeng yang dipakai beraksi,”beber AKBP Artana.
Polisi mengungkap kejahatan tersangka berdasarkan pengecekan CCTV. Petugas pun melakukan penyanggongan di wilayah Kuta.
Pada Kamis (3/5) dinihari tersangka melintas mengendarai Vario di JaIan Patimura menuju Jalan Legian Kuta.
“Tersangka melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga kaki kirinya terpaksa ditembak. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,”tegas Artana.