27.1 C
Jakarta
1 Mei 2024, 7:20 AM WIB

Dua Penerima Gratifikasi Divonis Ringan

DENPASAR-Ganjaran ringan kembali dijatuhkan bagi dua terdakwa kasus suap dan gratifikasi pemalsuan dokumen kapal dari Dream Tahiti berbendera Prancis menjadi Dream Bali.

Rustyasi Pilemon, 32, Direktur PT Bali Merine Service, ini Rabu (8/8) diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Adi Wicaksono, sang kapten kapal diganjar dengan hukuman 7 bulan penjara, denda Rp 35 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sesuai amar putusan, vonis Majelis Hakim pimpinan Ni Made Sukereni, karena hakim menilai, kedua terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

” Uang yg diserahkan itu dapat disimpulkan sebagai hadiah atas jasa pengurusan dokumen dan perubahan bendera kapal,”terang Hakim Sukereni

 

Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suardi pada sidang sebelumnya.

Dimana sebelumnya, Jaksa Suardi menuntut terdakwa Rustyasi Pilemon dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 50 juta subaider 5 bulan kurungan.

Sedangkan Adi Wicaksono dituntut dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 35 juta subaider dua bulan penjara

DENPASAR-Ganjaran ringan kembali dijatuhkan bagi dua terdakwa kasus suap dan gratifikasi pemalsuan dokumen kapal dari Dream Tahiti berbendera Prancis menjadi Dream Bali.

Rustyasi Pilemon, 32, Direktur PT Bali Merine Service, ini Rabu (8/8) diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Adi Wicaksono, sang kapten kapal diganjar dengan hukuman 7 bulan penjara, denda Rp 35 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sesuai amar putusan, vonis Majelis Hakim pimpinan Ni Made Sukereni, karena hakim menilai, kedua terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

” Uang yg diserahkan itu dapat disimpulkan sebagai hadiah atas jasa pengurusan dokumen dan perubahan bendera kapal,”terang Hakim Sukereni

 

Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suardi pada sidang sebelumnya.

Dimana sebelumnya, Jaksa Suardi menuntut terdakwa Rustyasi Pilemon dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 50 juta subaider 5 bulan kurungan.

Sedangkan Adi Wicaksono dituntut dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 35 juta subaider dua bulan penjara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/