DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menghukum warga negara asing (WNA) asal Rumania lantaran terlibat kasus skimming.
Majelis hakim PN Denpasar Selasa (8/10) siang menjatuhkan hukuman 8 bulan kepada terdakwa Alexandru Boarta, 32.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan kejahatan skimming dengan modus memasang kamera pengintip pin di ATM BRI.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ujar majelis hakim IGN Putra Atmaja.
Hukuman tersebut dikurangi selama 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan yakni 1 tahun penjara.
Hakim memutus terdakwa bersalah karena melanggar Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 UU RI No.1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan sesuai dakwaan alternatif ke-satu JPU.
Selain dihukum selama 8 bulan, majelis hakim juga memberi hukuman tambahan berupa pidana denda sebesar Rp 14 juta yang bisa diganti 1 bulan penjara.
Meski dihukum ringan, terdakwa melalui penasihat hukumnya masih belum menerima putusan tersebut.
“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata seorang penasehat hukum terdakwa. Berdasar dakwaan JPU, terdakwa beraksi pada 11 Maret 2019 sekitar
pukul 08.00 Wita di mesin ATM Bank BRI Teras Belayu di SPBU Wiros Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Buana, Mengwi, Badung.
Berawal dari terdakwa memesan perangkat alat skimming secara online kepada salah satu kenalannya di Tiongkok.
Setelah mendapat pesanannya berupa camera, baterei sony dan scanner yang sudah di rakit, pada Minggu, 10 Maret 2019 sekitar
pukul 08.00 Wita terdakwa keluar dari Hotel Paradiso, Seminyak dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari mesin ATM yang sepi.
Setiba di lokasi, terdakwa kemudian memasang alat-alat yang sudah disiapkannya di mesin ATM.
Tujuan terdakwa memasang atau menginstal alat skimming tersebut di mesin ATM Bank BRI adalah mengambil atau merekam data pada kartu ATM yang dimasukan oleh seseorang
untuk mengambil uang di ATM tersebut dan pada alat skimming tersebut terpasang kamera yang diarahkan ke tombol angka untuk merekam PIN yang ditekan oleh orang yang mengambil uang pada mesin ATM tersebut.
Beruntung, perbuatan terdakwa ini cepat diketahui setelah saksi I Komang Gde Wira Citra Sasmita dan I Putu Saka Pramana mendatangi lokasi pada pukul 14. 00 Wita.
Mereka pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Bandung. Keesokan harinya, pada pukul 08.00 Wita, saat terdakwa sedang membongkar alat skimming yang sudah dipasangnya,
saksi Basuki Rahmat dan I Nengah Mawa Antara selaku anggota Polres Badung masuk ke ruang ATM dan langsung mengamankan terdakwa.