33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:29 PM WIB

Transaksi Hasish Online, WN Rusia Pengedar Narkoba Lintas Negara Dijuk

DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) Rusia bernama Andrew Ayer, ditangkap aparat kepolisian Polresta Denpasar.

Pria 31 tahun yang bertempat tinggal sementara di Jalan Pantai Brawa No 41, Banjar Plambingan, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, ini ditangkap, Selasa (1/10) lalu di Shisa Cafe, Jalan Sunset Road No. 99 Kuta, Badung.

Andrew ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali karena diduga kuat jadi pengedar narkoba jenis hasish lintas negara. 

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakar bahwa ada seorang WNA yang kerap mengedarkan narkoba di Jalan Sunset Road, Kuta.

Selasa (1/10) lalu sekitar pukul 22.22 Wita, petugas melihat orang asing yang menjadi target operasi berada di Shisa Café Jalan Sunset Road No. 99 Kuta, Badung.

“Anggota kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Saat melakukan penggeledahan badan petugas berhasil mengamankan

barang bukti berupa enam paket hasish seberat 521,11 gram dalam tas ransel milik tersangka,” kata Kombes Ruddi Setiawan, Selasa (8/10) sore.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar home stay tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui website GIDRA.RU.

Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui keberadaan orang yang menjual barang haram tersebut.

Kini, akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 111 (1) UU.RI.No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal  4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 milyar.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 114 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 juta sampai Rp 10 miliar. 

DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) Rusia bernama Andrew Ayer, ditangkap aparat kepolisian Polresta Denpasar.

Pria 31 tahun yang bertempat tinggal sementara di Jalan Pantai Brawa No 41, Banjar Plambingan, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, ini ditangkap, Selasa (1/10) lalu di Shisa Cafe, Jalan Sunset Road No. 99 Kuta, Badung.

Andrew ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali karena diduga kuat jadi pengedar narkoba jenis hasish lintas negara. 

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakar bahwa ada seorang WNA yang kerap mengedarkan narkoba di Jalan Sunset Road, Kuta.

Selasa (1/10) lalu sekitar pukul 22.22 Wita, petugas melihat orang asing yang menjadi target operasi berada di Shisa Café Jalan Sunset Road No. 99 Kuta, Badung.

“Anggota kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Saat melakukan penggeledahan badan petugas berhasil mengamankan

barang bukti berupa enam paket hasish seberat 521,11 gram dalam tas ransel milik tersangka,” kata Kombes Ruddi Setiawan, Selasa (8/10) sore.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar home stay tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui website GIDRA.RU.

Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui keberadaan orang yang menjual barang haram tersebut.

Kini, akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 111 (1) UU.RI.No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal  4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 milyar.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 114 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 juta sampai Rp 10 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/