29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:31 AM WIB

Berdalih Tak Tahu Amplop Isi Narkoba, Kurir Ekstasi Dituntut 12 Tahun

DENPASAR – Abdul Hafid Menggele berdalih hanya menerima perintah mengambil amplop tanpa mengetahui isinya dari seseorang bernama Yudi.

Setelah dibuka ternyata berisi 50 butir ekstasi seberat 24,58 gram netto. Namun, dalih yang diajukan Hafid tak digubris Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, IG Ngurah Darma Putra.

Hafid tetap dituntut dengan hukuman lumayan tinggi, yakni 12 tahun penjara. Di hadapan majelis hakim yang diketuai IGN Partha Bargawa, terdakwa dianggap menyalahi Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan kedua JPU.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama ditahan sementara,” ujar JPU Suwandi mewakili Jaksa Darma kemarin.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, subsider delapan bulan penjara. Dengan tuntutan penjara 12 tahun, terdakwa mestinya bersyukur.

Pasalnya, tuntutan maksimal dalam Pasal 112 ayat (2) yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.  

Hafid dinilai tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Yaitu satu plastik klip berisi 50 butir pil ekstasi seberat 24,58 gram netto. Terdakwa dihubungi Yudi pada Sabtu 25 Agustus 2018 pukul 18.30.

Terdakwa disuruh mengambil barang dari seseorang di kawasan Jalan Gurita, Denpasar.

Jika barang telah diterima, terdakwa diminta meletakkan di bawah kasur kamar kos pacar Yudi yang biasa dipanggil teteh (mbak dalam bahasa Sunda).

Selanjutnya Pukul 20.00 terdakwa menuju lokasi pengambilan barang tersebut diikuti teteh. Saat perjalanan menuju lokasi,

terdakwa menelpon Yudi menanyakan isi barang yang akan diambil. Namun Yudi tidak memberi tahu, dan meminta mengambil barang itu.

“Setiba di lokasi itu, terdakwa ditemui orang yang tidak dikenalnya dan lalu menyerahkan barang, berupa amplop warna putih.

Usai menyerahkan amplop, orang itu langsung pergi meninggalkan terdakwa,” beber JPU dalam dakwaan.

Tak berselang lama, datang beberapa orang dan meminta terdakwa berhenti. Terdakwa sadar bahwa orang yang mengikuti adalah petugas dari BNNP Bali.

Karena panik dan takut, terdakwa berusaha melarikan diri sambil membuang amplop itu. Namun tidak sempat berlari jauh, petugas berhasil membekuk terdakwa.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa melalui pengacaranya mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis dalam sidang pekan depan. Sementara terdakwa sendiri terlihat tenang.

Pria berbadan gempal itu sama sekali tidak menunjukkan gurat kesedihan. “Izin Yang Mulia, mohon waktu untuk kami menyusun nota pembelaan,” tutur Ni Luh Sarini, pengacara terdakwa. 

DENPASAR – Abdul Hafid Menggele berdalih hanya menerima perintah mengambil amplop tanpa mengetahui isinya dari seseorang bernama Yudi.

Setelah dibuka ternyata berisi 50 butir ekstasi seberat 24,58 gram netto. Namun, dalih yang diajukan Hafid tak digubris Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, IG Ngurah Darma Putra.

Hafid tetap dituntut dengan hukuman lumayan tinggi, yakni 12 tahun penjara. Di hadapan majelis hakim yang diketuai IGN Partha Bargawa, terdakwa dianggap menyalahi Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan kedua JPU.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama ditahan sementara,” ujar JPU Suwandi mewakili Jaksa Darma kemarin.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, subsider delapan bulan penjara. Dengan tuntutan penjara 12 tahun, terdakwa mestinya bersyukur.

Pasalnya, tuntutan maksimal dalam Pasal 112 ayat (2) yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.  

Hafid dinilai tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Yaitu satu plastik klip berisi 50 butir pil ekstasi seberat 24,58 gram netto. Terdakwa dihubungi Yudi pada Sabtu 25 Agustus 2018 pukul 18.30.

Terdakwa disuruh mengambil barang dari seseorang di kawasan Jalan Gurita, Denpasar.

Jika barang telah diterima, terdakwa diminta meletakkan di bawah kasur kamar kos pacar Yudi yang biasa dipanggil teteh (mbak dalam bahasa Sunda).

Selanjutnya Pukul 20.00 terdakwa menuju lokasi pengambilan barang tersebut diikuti teteh. Saat perjalanan menuju lokasi,

terdakwa menelpon Yudi menanyakan isi barang yang akan diambil. Namun Yudi tidak memberi tahu, dan meminta mengambil barang itu.

“Setiba di lokasi itu, terdakwa ditemui orang yang tidak dikenalnya dan lalu menyerahkan barang, berupa amplop warna putih.

Usai menyerahkan amplop, orang itu langsung pergi meninggalkan terdakwa,” beber JPU dalam dakwaan.

Tak berselang lama, datang beberapa orang dan meminta terdakwa berhenti. Terdakwa sadar bahwa orang yang mengikuti adalah petugas dari BNNP Bali.

Karena panik dan takut, terdakwa berusaha melarikan diri sambil membuang amplop itu. Namun tidak sempat berlari jauh, petugas berhasil membekuk terdakwa.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa melalui pengacaranya mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis dalam sidang pekan depan. Sementara terdakwa sendiri terlihat tenang.

Pria berbadan gempal itu sama sekali tidak menunjukkan gurat kesedihan. “Izin Yang Mulia, mohon waktu untuk kami menyusun nota pembelaan,” tutur Ni Luh Sarini, pengacara terdakwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/