28.2 C
Jakarta
21 November 2024, 19:34 PM WIB

19 Napi Lapas Tabanan Dapat Jatah Tambahan Asimilasi, Ini Kriterianya

TABANAN – Sebanyak 19 orang narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan kembali mendapat perpanjangan masa asimilasi.

Asimilasi bagi narapidana dilakukan pihak Lapas Tabanan untuk meminimalisir klaster penularan Covid-19 di rumah tahanan. Apalagi saat ini Tabanan masuk dalam zona merah penularan Covid-19.

Perpanjangan masa asimilasi ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara

Pemberian Asimilasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.  

Kalapas Tabanan Raden Budiman Priatna Kusumah menyatakan, penambahan waktu untuk asimilasi rumahan bagi napi selama pandemi ini

hanya diberikan bagi warga binaan dengan catatan berkelakuan baik, tidak sedang menjalani masa hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan.

Kemudian telah menjalani ½ (satu perdua) masa pidana terhitung warga binaan tersebut menjalani masa pidana sampai tanggal 30 Juni 2021.

Maka mereka warga binaan secara otomatis bisa mendapat hak untuk mengikuti proses perpanjangan asimilasi.

“Nah, di Tabanan sendiri setelah kami data baru 19 orang yang masuk dalam perpanjangan asimilasi,” kata Budiman.

Menurut Budiman, tidak semua warga binaan mendapat asimilasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. 32 Tahun 2020 ada beberapa pengecualian.

Asimilasi ini tidak diberikan kepada warga binaan dengan kasus tipikor. Selanjutnya kasus narkoba dengan masa hukuman lima tahun ke atas.

Selain itu, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365,

kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tapi, bagi kasus narkoba dengan masa hukuman dibawah lima tahun penjara berhak mendapat asimilasi,” paparnya.

Diakui Budiman, perpanjangan asimilasi sesuai dengan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM dengan tujuan ikut membantu pemerintah memerangi Covid-19. Khususnya mencegah penularan Covid-19 pada ruang-ruang rumah tahanan.

Meski adanya kebijakan perpanjangan asimilasi hingga belum ada warga binaan yang langsung bebas.

“Per Januari ini ada yang bebas. tetapi bulan depan ada satu orang warga binaan yang akan bebas. karena kena perpanjangan asimilasi,” pungkasnya. 

TABANAN – Sebanyak 19 orang narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan kembali mendapat perpanjangan masa asimilasi.

Asimilasi bagi narapidana dilakukan pihak Lapas Tabanan untuk meminimalisir klaster penularan Covid-19 di rumah tahanan. Apalagi saat ini Tabanan masuk dalam zona merah penularan Covid-19.

Perpanjangan masa asimilasi ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara

Pemberian Asimilasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.  

Kalapas Tabanan Raden Budiman Priatna Kusumah menyatakan, penambahan waktu untuk asimilasi rumahan bagi napi selama pandemi ini

hanya diberikan bagi warga binaan dengan catatan berkelakuan baik, tidak sedang menjalani masa hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan.

Kemudian telah menjalani ½ (satu perdua) masa pidana terhitung warga binaan tersebut menjalani masa pidana sampai tanggal 30 Juni 2021.

Maka mereka warga binaan secara otomatis bisa mendapat hak untuk mengikuti proses perpanjangan asimilasi.

“Nah, di Tabanan sendiri setelah kami data baru 19 orang yang masuk dalam perpanjangan asimilasi,” kata Budiman.

Menurut Budiman, tidak semua warga binaan mendapat asimilasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. 32 Tahun 2020 ada beberapa pengecualian.

Asimilasi ini tidak diberikan kepada warga binaan dengan kasus tipikor. Selanjutnya kasus narkoba dengan masa hukuman lima tahun ke atas.

Selain itu, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365,

kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tapi, bagi kasus narkoba dengan masa hukuman dibawah lima tahun penjara berhak mendapat asimilasi,” paparnya.

Diakui Budiman, perpanjangan asimilasi sesuai dengan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM dengan tujuan ikut membantu pemerintah memerangi Covid-19. Khususnya mencegah penularan Covid-19 pada ruang-ruang rumah tahanan.

Meski adanya kebijakan perpanjangan asimilasi hingga belum ada warga binaan yang langsung bebas.

“Per Januari ini ada yang bebas. tetapi bulan depan ada satu orang warga binaan yang akan bebas. karena kena perpanjangan asimilasi,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/