34.3 C
Jakarta
18 April 2024, 15:09 PM WIB

Pesta Minum Arak, ABK Penusuk Teman Sendiri Diganjar 2 Tahun Bui

 

DENPASAR– Karena gelap mata, Saparwadi, 29, harus mendekam di dalam penjara selama dua tahun. Pria yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat. Dia menusuk temannya sendiri saat minum arak bersama.

 

“Putusan sudah dibacakan, terdakwa divonis dua tahun penjara,” ujar JPU I Gusti Lanang Suyadnyana kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin (9/1).

 

Dengan putusan tersebut, terdakwa tidak banyak mendapat pengampunan dari hakim. Sebelumnya JPU menuntut 2,5 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai I Wayan Eka Mariartha menilai terdakwa asal Sumbawa, NTB, itu dianggap terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

Sementara pertimbangan yang memberatkan tuntutan yaitu perbuatan terdakwa membuat korban Agus Iswadi mengalami luka berat di bagian pinggang sebelah kiri. Sesuai hasil visum ditemukan robekan pada limpa serta perdarahan dalam rongga perut akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut. Korban mendapat 22 jahitan saat dibawa ke RS Sanglah.

 

Meski hanya mendapat kartingan enam bulan, terdakwa tidak berniat mengajukan banding. Saparwadi pasrah menerima putusan hakim. “Terdakwa menerima putusan, kami juga menerima,” tukas JPU Lanang.

 

Antara korban Saparwadi dan Agus sejatinya sama-sama pekerja ABK. Sebelum penusukan terjadi, keduanya bersama teman-teman lainnya menikmati arak campur minuman bersoda di halaman depan kantor PT SJS, Jalan Ikan Tuna, Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan.

 

Keduanya lantas terlibat cekcok gara-gara handphone (HP) yang digadaikan. Korban lantas menampar terdakwa. Merasa dipermalukan dan tersinggung, terdakwa mengambil pisau yang sudah diselipkan di bagian pinggangnya. Sejurus kemudian terdakwa menusuk korban.

 

Setelah itu terdakwa lari masuk ke dalam kapal yang bersandar di dermaga. “Saya mengambil pisau karena saya kira dia (korban) juga mau ambil pisau,” kata terdakwa, kala menjalani pemeriksaan.

 

 

DENPASAR– Karena gelap mata, Saparwadi, 29, harus mendekam di dalam penjara selama dua tahun. Pria yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat. Dia menusuk temannya sendiri saat minum arak bersama.

 

“Putusan sudah dibacakan, terdakwa divonis dua tahun penjara,” ujar JPU I Gusti Lanang Suyadnyana kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin (9/1).

 

Dengan putusan tersebut, terdakwa tidak banyak mendapat pengampunan dari hakim. Sebelumnya JPU menuntut 2,5 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai I Wayan Eka Mariartha menilai terdakwa asal Sumbawa, NTB, itu dianggap terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

Sementara pertimbangan yang memberatkan tuntutan yaitu perbuatan terdakwa membuat korban Agus Iswadi mengalami luka berat di bagian pinggang sebelah kiri. Sesuai hasil visum ditemukan robekan pada limpa serta perdarahan dalam rongga perut akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut. Korban mendapat 22 jahitan saat dibawa ke RS Sanglah.

 

Meski hanya mendapat kartingan enam bulan, terdakwa tidak berniat mengajukan banding. Saparwadi pasrah menerima putusan hakim. “Terdakwa menerima putusan, kami juga menerima,” tukas JPU Lanang.

 

Antara korban Saparwadi dan Agus sejatinya sama-sama pekerja ABK. Sebelum penusukan terjadi, keduanya bersama teman-teman lainnya menikmati arak campur minuman bersoda di halaman depan kantor PT SJS, Jalan Ikan Tuna, Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan.

 

Keduanya lantas terlibat cekcok gara-gara handphone (HP) yang digadaikan. Korban lantas menampar terdakwa. Merasa dipermalukan dan tersinggung, terdakwa mengambil pisau yang sudah diselipkan di bagian pinggangnya. Sejurus kemudian terdakwa menusuk korban.

 

Setelah itu terdakwa lari masuk ke dalam kapal yang bersandar di dermaga. “Saya mengambil pisau karena saya kira dia (korban) juga mau ambil pisau,” kata terdakwa, kala menjalani pemeriksaan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/