28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:15 AM WIB

Yess…Suami Biadab Penebas Kaki Istri Itu Diganjar 8 Tahun Penjara

DENPASAR – Tiap perbuatan pasti ada karmanya. Itu juga yang harus diterima suami penebas kaki istri Kadek Adi Waisaka Putra.

Aksi biadanya menebas kaki istri tercinta, Ni Putu Kariani, 30, akhirnya berbuah hukuman berat. Kadek Adi Waisaka Putra diganjar hukuman 8 tahun penjara oleh hakim PN Denpasar kemarin.

Majelis hakim yang dipimpin Esthar Oktavi menganjar ayah dua anak ini dengan hukuman pidana selama 8 tahun. Hukuman ini dikurangi masa menjalani penahanan sementara. 

Vonis hakim ini lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari.

Jaksa sebelumnya menuntut Kadek Adi Waisaka Putra dengan hukuman pidana selama 9 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani  hukuman sementara.

Pertimbangan majelis hakim adalah bahwa perbuatan Kadek terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup

rumah tangga sebagaimana Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004  tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadek Adi Waisaka Putra dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Dan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim Estar Oktavi di persidangan, kemarin.

Yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Kadek Adi ini telah menyakiti dan melukai saksi korban Ni Luh Putu Kariani yang merupakan istri terdakwa mengalami luka cacat.

Hal meringankan, selain Kadek bersikap sopan, juga belum pernah dihukum. Kadek Adi mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Juga  berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. 

Mendengar vonis majelis hakim baik terdakwa melalui penasihat hukumnya  Beny Hariyono maupun jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari sama-sama menyatakan pikir-pikir.

DENPASAR – Tiap perbuatan pasti ada karmanya. Itu juga yang harus diterima suami penebas kaki istri Kadek Adi Waisaka Putra.

Aksi biadanya menebas kaki istri tercinta, Ni Putu Kariani, 30, akhirnya berbuah hukuman berat. Kadek Adi Waisaka Putra diganjar hukuman 8 tahun penjara oleh hakim PN Denpasar kemarin.

Majelis hakim yang dipimpin Esthar Oktavi menganjar ayah dua anak ini dengan hukuman pidana selama 8 tahun. Hukuman ini dikurangi masa menjalani penahanan sementara. 

Vonis hakim ini lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari.

Jaksa sebelumnya menuntut Kadek Adi Waisaka Putra dengan hukuman pidana selama 9 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani  hukuman sementara.

Pertimbangan majelis hakim adalah bahwa perbuatan Kadek terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup

rumah tangga sebagaimana Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004  tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadek Adi Waisaka Putra dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Dan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim Estar Oktavi di persidangan, kemarin.

Yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Kadek Adi ini telah menyakiti dan melukai saksi korban Ni Luh Putu Kariani yang merupakan istri terdakwa mengalami luka cacat.

Hal meringankan, selain Kadek bersikap sopan, juga belum pernah dihukum. Kadek Adi mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Juga  berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. 

Mendengar vonis majelis hakim baik terdakwa melalui penasihat hukumnya  Beny Hariyono maupun jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/