31.6 C
Jakarta
20 November 2024, 10:45 AM WIB

Palsukan Silsilah Keluarga Demi Warisan, 14 Warga Jimbaran Dipolisikan

DENPASAR – 14 orang warga di Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, dilaporan ke Polresta Denpasar. Mereka diduga melakukan pemalsuan garis keturunan, atau silsilah keluarga untuk tujuan menguasai tanah warisan seluas lebih dari 2 hektare.

Lokasi tanah tersebut terletak di wilayah Banjar Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Salah seorang pelapor bernama I Wayan Sudana,

menerangkan bahwa belasan orang yang dilaporkan tersebut membuat silsilah selah mereka menjadi bagian dari garis keluarga besar dari pihaknya.

Bahkan yang membuat silsilah itu tak ada hubungan darah atau satu soroh dengan keluarganya.

“Kami adalah keturunan dari garis Soroh Binoh. Dan tiba-tiba mereka mengaku keturunan dari leluluhur saya. Padahal mereka berasal dari Soroh Belong,” ucap Wayan Sudana didampingi kuasa hukumnya, Sabarudin.

Dijelaskannya, pembuatan silsilah yang diduga palsu oleh para terlapor ini berhubungan dengan adanya dugaan niat tersembunyi.

Terutama soal warisan tanah seluas 2 hektare di Kelurahan Jimbaran milik almarhum leluhurnya bernama I Bir.

Di mana dijelaskan Sudana, bahwa I Bir ini merupakan kakek buyutnya bersama keluarganya. Namun tiba-tiba para terlapor membuat silsilah baru lalu mengaku sebagai bagian dari keluarga tersebut.

“Mereka malah membuat silsilah palsu jika I Bir ini adalah anak dari Nang Lekus. Nah mereka semua mengaku keturunan Nang Lekus

dan berhak atas warisan itu. Sementara berdasarkan catatan di desa tidak ada namanya Nang Lekus,” bebernya lagi.

Hal ini terubgkap pada tahun 2014 lalu. Saat itu pihak keluarga pelapor melakukan pengukuran tanah warisan untuk pembuatan sertifikat pada tahun 2014.

Namun, keluarga pelapor malah dihalang oleh para terlapor. Mereka mengklaim bahwa tanah itu adalah milik mereka.

Atas dasar itu, I Wayan Sudana, beserta sudaranua, yakni I Made Buda, dan I Ketut Surna sempat melaporkan kasus ini  secara perdata ke Pengadilan Negeri Denpasar oleh  Gugatan di PN Denpasar.

Secara perdata, mereka kemudian menang. “Saat itu kami menang. Namun mereka melakukan proses hukum lanjut ke Pengadilan Tinggi (PT).

Di sana mereka menang. Kami melakukan langkah hukum ke MA. MA menguatkan putusan PT. Lalu kami melakukan PK tapi ditolak,” timpal Sabarudin selaku pengacara.

Pembuatan laporan ke Polresta Denpasar ini pun dilakukan pada 17 Februari 2020. Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP Nyoman Darsana

mengaku masih akan mengecek terkait laporan tersebut ke penyidik dan anggotanya. “Saya cek dulu laporannya,” tandasnya. 

DENPASAR – 14 orang warga di Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, dilaporan ke Polresta Denpasar. Mereka diduga melakukan pemalsuan garis keturunan, atau silsilah keluarga untuk tujuan menguasai tanah warisan seluas lebih dari 2 hektare.

Lokasi tanah tersebut terletak di wilayah Banjar Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Salah seorang pelapor bernama I Wayan Sudana,

menerangkan bahwa belasan orang yang dilaporkan tersebut membuat silsilah selah mereka menjadi bagian dari garis keluarga besar dari pihaknya.

Bahkan yang membuat silsilah itu tak ada hubungan darah atau satu soroh dengan keluarganya.

“Kami adalah keturunan dari garis Soroh Binoh. Dan tiba-tiba mereka mengaku keturunan dari leluluhur saya. Padahal mereka berasal dari Soroh Belong,” ucap Wayan Sudana didampingi kuasa hukumnya, Sabarudin.

Dijelaskannya, pembuatan silsilah yang diduga palsu oleh para terlapor ini berhubungan dengan adanya dugaan niat tersembunyi.

Terutama soal warisan tanah seluas 2 hektare di Kelurahan Jimbaran milik almarhum leluhurnya bernama I Bir.

Di mana dijelaskan Sudana, bahwa I Bir ini merupakan kakek buyutnya bersama keluarganya. Namun tiba-tiba para terlapor membuat silsilah baru lalu mengaku sebagai bagian dari keluarga tersebut.

“Mereka malah membuat silsilah palsu jika I Bir ini adalah anak dari Nang Lekus. Nah mereka semua mengaku keturunan Nang Lekus

dan berhak atas warisan itu. Sementara berdasarkan catatan di desa tidak ada namanya Nang Lekus,” bebernya lagi.

Hal ini terubgkap pada tahun 2014 lalu. Saat itu pihak keluarga pelapor melakukan pengukuran tanah warisan untuk pembuatan sertifikat pada tahun 2014.

Namun, keluarga pelapor malah dihalang oleh para terlapor. Mereka mengklaim bahwa tanah itu adalah milik mereka.

Atas dasar itu, I Wayan Sudana, beserta sudaranua, yakni I Made Buda, dan I Ketut Surna sempat melaporkan kasus ini  secara perdata ke Pengadilan Negeri Denpasar oleh  Gugatan di PN Denpasar.

Secara perdata, mereka kemudian menang. “Saat itu kami menang. Namun mereka melakukan proses hukum lanjut ke Pengadilan Tinggi (PT).

Di sana mereka menang. Kami melakukan langkah hukum ke MA. MA menguatkan putusan PT. Lalu kami melakukan PK tapi ditolak,” timpal Sabarudin selaku pengacara.

Pembuatan laporan ke Polresta Denpasar ini pun dilakukan pada 17 Februari 2020. Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP Nyoman Darsana

mengaku masih akan mengecek terkait laporan tersebut ke penyidik dan anggotanya. “Saya cek dulu laporannya,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/