DENPASAR-Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Anggota DPD RI Arya Wedakarna alias AWK terhadap ajudan pribadinya, PMD, 21 kini masih ditangani penyidik Polda Bali.
Meski begitu, dari kasus ini, belakangan terungkap jika ternyata, korban masih berstatus sebagai mahasiswa aktif semester VI jurusan Ekonomi Universitas Mahendradatta.
Seperti diungkap Kuasa Hukum Pelapor Agung Sanjaya Dwijaksara, Senin (9/3).
Dijelaskan, selain korban masih aktif berkuliah di kampus yang dikelola langsung oleh terlapor (AWK) di Jalan Ken Arok, Denpasar Utara,
Kata Sanjaya, korban direkrut menjadi ajudan AWK sejak dua hingga tiga tahun terakhir.
“Korban adalah mahasiswa. Dan menurut pengakuannya dia adalah ajudan. Namun di sini saya tidak melihat ada SK secara personal (untuk jabatan sebagai ajudan),” terangnya di Denpasar.
Dalam sebulannya, korban digaji sekitar Rp.700 ribu dan juga diberi fasilitas tempat tinggal.
Lebih lanjut, selaku ajudan AWK, korban sering diajak terlapor untuk wara wiri bahkan ke luar kota.
Hal itu pun membuat korban jarang masuk kuliah selama dipekerjakan jadi ajudan oleh AWK.
“Tapi (korban) jarang kuliah. Dibayar Rp.700 ribu per bulan selain diajak wara wiri ke sana kemari,” tambah Sanjaya.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AWK pun terjadi pada Kamis (5/3) siang di dalam ruang tesis Kampus Mahendradata.
Saat itu, korban tidak sengaja menjatuhkan tas AWK saat dikeluarkan dari dalam mobil.
Pelapor pun dipanggil ke dalam ruangan di kampus tersebut. Di sana, AWK mengeluarkan kata-kata kasar.
Lalu, dia menampar hingga mencekik korban
“Korban dimarah-marah. Dan banyak kata-kata yang dilontarkan oleh terlapor. Dia menampar korban di pipi kiri dan kana, hingga mencekik. Kemudian dilerai oleh supir,” tandasnya.