33.1 C
Jakarta
23 November 2024, 12:54 PM WIB

UPDATE! Versi KRB, AWK Diduga Menganiaya Ajudannya Lebih dari Sekali

DENPASAR – Anggota DPD RI Arya Wedakarna alias AWK dilaporkan ke Polda Bali, Minggu (8/3) malam atas dugaan kasus penganiayaan terhadap ajudan pribadinya berinisial PMD, 21.

Di mana dari hasil visum, korban mengalami luka memar pada dahi dan bekas cakar di leher diduga hasil cekikan. 

“Hasil visum memang ada bekas itu. Jelas sekali,” kata Agung Sanjaya Dwijaksara, pengacara korban PMD dan pengacara dari Komponen Rakyat Bali (KRB) saat ditemui di Denpasar, Senin (9/3) sore.

Nahasnya, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (5/3) siang di ruang tesis Kampus Universitas Mahendradata di Jalan Ken Arok, Denpasar Utara.

Hal itu bermula dari korban yang tidak sengaja menjatuhkan tas AWK saat dikeluarkan dari dalam mobil. 

Atas kesalahan itu, sang ajudan yang juga korban langsung meminta maaf.

Namun, ujung-ujungnya dia diduga dianiaya. Nahasnya, menurut Agung Sanjaya, penganiayaan ini tidak hanya sekali. Korban juga pernah beberapa kali menerima perlakuan serupa dari AWK.

“Ini sudah kasus ketiga. Namun, baru kali ini dilaporkan. Keluarga korban sangat keberatan dan meminta perkara ini diselesaikan.

Harapannya terlapor bisa diproses sesuai hukum berlaku. Dua kejadian sebelumnya terjadi di kampus dan di tempat lain. Ini dari pengakuan korban dan orang tua korban,” terang Agung Sanjaya.

Bahkan, kata Sanjaya di kejadian sebelumnya, korban pernah pulang malam-malam dari Denpasar ke Negara usai kejadian sebelumnya.

Namun saat itu, orang tua korban belum merasa keberatan korban diperlakukan seperti itu. “Pernah pulang malam-malam sampai Negara dalam komdisi basah dan menggigil.

Tapi, orang tuanya masih memaafkan. Kali ini orang tua korban dan korban memutuskan untuk memproses hukum,” tambahnya. 

Sehingga, Minggu (8/3) malam, orang tua korban meminta pihak Komponen Rakyat Bali  yang didalamnya terdiri dari beberapa komponen

seperti Sandhi Murti, Puskor Hindunesia, Cakra Wayudan dan masyarakat Bali lainnya untuk mendampingi korban melapor ke Polda Bali. 

Ketua Komponen Rakyat Bali I Gusti Agung Anom menjelaskan bahwa langkah yang diambil dalam pelaporan ini hanya untuk mencari kebenaran.

“Karena kasus seperti ini berulang terjadi. Tapi, tidak ada yang berani melaporkan. Inilah momen kami untuk untuk mengungkap. Kami ingin membuka semua kebenaran ini.

Inilah yang kami sampaikan kepada masyarakat yang selama ini banyak masyarakat mengaitkan pergerakan kami dengan politik. Laporan ini tidak ada kaitannya dengan politik,” tandasnya.

DENPASAR – Anggota DPD RI Arya Wedakarna alias AWK dilaporkan ke Polda Bali, Minggu (8/3) malam atas dugaan kasus penganiayaan terhadap ajudan pribadinya berinisial PMD, 21.

Di mana dari hasil visum, korban mengalami luka memar pada dahi dan bekas cakar di leher diduga hasil cekikan. 

“Hasil visum memang ada bekas itu. Jelas sekali,” kata Agung Sanjaya Dwijaksara, pengacara korban PMD dan pengacara dari Komponen Rakyat Bali (KRB) saat ditemui di Denpasar, Senin (9/3) sore.

Nahasnya, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (5/3) siang di ruang tesis Kampus Universitas Mahendradata di Jalan Ken Arok, Denpasar Utara.

Hal itu bermula dari korban yang tidak sengaja menjatuhkan tas AWK saat dikeluarkan dari dalam mobil. 

Atas kesalahan itu, sang ajudan yang juga korban langsung meminta maaf.

Namun, ujung-ujungnya dia diduga dianiaya. Nahasnya, menurut Agung Sanjaya, penganiayaan ini tidak hanya sekali. Korban juga pernah beberapa kali menerima perlakuan serupa dari AWK.

“Ini sudah kasus ketiga. Namun, baru kali ini dilaporkan. Keluarga korban sangat keberatan dan meminta perkara ini diselesaikan.

Harapannya terlapor bisa diproses sesuai hukum berlaku. Dua kejadian sebelumnya terjadi di kampus dan di tempat lain. Ini dari pengakuan korban dan orang tua korban,” terang Agung Sanjaya.

Bahkan, kata Sanjaya di kejadian sebelumnya, korban pernah pulang malam-malam dari Denpasar ke Negara usai kejadian sebelumnya.

Namun saat itu, orang tua korban belum merasa keberatan korban diperlakukan seperti itu. “Pernah pulang malam-malam sampai Negara dalam komdisi basah dan menggigil.

Tapi, orang tuanya masih memaafkan. Kali ini orang tua korban dan korban memutuskan untuk memproses hukum,” tambahnya. 

Sehingga, Minggu (8/3) malam, orang tua korban meminta pihak Komponen Rakyat Bali  yang didalamnya terdiri dari beberapa komponen

seperti Sandhi Murti, Puskor Hindunesia, Cakra Wayudan dan masyarakat Bali lainnya untuk mendampingi korban melapor ke Polda Bali. 

Ketua Komponen Rakyat Bali I Gusti Agung Anom menjelaskan bahwa langkah yang diambil dalam pelaporan ini hanya untuk mencari kebenaran.

“Karena kasus seperti ini berulang terjadi. Tapi, tidak ada yang berani melaporkan. Inilah momen kami untuk untuk mengungkap. Kami ingin membuka semua kebenaran ini.

Inilah yang kami sampaikan kepada masyarakat yang selama ini banyak masyarakat mengaitkan pergerakan kami dengan politik. Laporan ini tidak ada kaitannya dengan politik,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/