29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:27 AM WIB

Geledah Kantor, Jaksa Klungkung Amankan 70 Dokumen, TSK Tunggu Waktu

SEMARAPURATim Penyelidik Kejaksaan Negeri Klungkung dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bintarno akhirnya melakukan penggeledahan di Kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida.

Dalam penggeledahan yang berlangsung hari Rabu (7/4) itu, diamankan sebanyak 70 dokumen terkait dengan dugaan penyelewengan dana LPD Adat Ped.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari data-data, berkas-berkas, bukti-bukti terkait dengan penyelewengan dana LPD tersebut,” ungkap Kajari Klungkung, Rosalina Sidabariba, kemarin.

Menurutnya, 70 dokumen yang diamankan tersebut terdiri dari berkas-berkas keuangan, sejumlah buku rekening dan beberapa dokumen lain.

Dokumen berkaitan dengan bukti-bukti penyelewengan dana LPD Ped yang disimpan dalam satu box berukuran besar itu akan dipelajari.

“Untuk saat ini kami juga lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mulai dari Ketua LPD, anggota-anggotanya, bendahara, termasuk pengawas LPD. Total ada sebanyak 10 sanksi yang diperiksa hingga saat ini,” bebernya.

Meski sudah di tingkat penyidikan ia mengaku belum menetapkan tersangka berkaitan dengan kasus tersebut.

Ia masih ingin mendalami lagi kasus tersebut dengan mempelajari dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan dan keterangan saksi.

Namun diakuinya nama-nama calon tersangka sudah dikantongi. “Masih kami dalami, kami tidak mau terburu-buru dalam menetapkan tersangka,” katanya.

SEMARAPURATim Penyelidik Kejaksaan Negeri Klungkung dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bintarno akhirnya melakukan penggeledahan di Kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida.

Dalam penggeledahan yang berlangsung hari Rabu (7/4) itu, diamankan sebanyak 70 dokumen terkait dengan dugaan penyelewengan dana LPD Adat Ped.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari data-data, berkas-berkas, bukti-bukti terkait dengan penyelewengan dana LPD tersebut,” ungkap Kajari Klungkung, Rosalina Sidabariba, kemarin.

Menurutnya, 70 dokumen yang diamankan tersebut terdiri dari berkas-berkas keuangan, sejumlah buku rekening dan beberapa dokumen lain.

Dokumen berkaitan dengan bukti-bukti penyelewengan dana LPD Ped yang disimpan dalam satu box berukuran besar itu akan dipelajari.

“Untuk saat ini kami juga lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mulai dari Ketua LPD, anggota-anggotanya, bendahara, termasuk pengawas LPD. Total ada sebanyak 10 sanksi yang diperiksa hingga saat ini,” bebernya.

Meski sudah di tingkat penyidikan ia mengaku belum menetapkan tersangka berkaitan dengan kasus tersebut.

Ia masih ingin mendalami lagi kasus tersebut dengan mempelajari dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan dan keterangan saksi.

Namun diakuinya nama-nama calon tersangka sudah dikantongi. “Masih kami dalami, kami tidak mau terburu-buru dalam menetapkan tersangka,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/