33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:49 PM WIB

OMG! Mau Ngirim Ganja ke Rutan, Warga Panjer Ditangkap di Parkiran

BANGLI – Niat pelaku berinisial HDS, 27, untuk membawa ganja ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bangli, digagalkan.

Selasa lalu (7/5), pelaku yang kos di Jalan Tukad Pancoran, Kelurahan Panjer, Denpasar itu keburu ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Bangli di parkiran Rutan.

Polisi berhasil mengamankan paket ganja. Dari penangkapan di Rutan itu, polisi mengamankan barang bukti ganja golongan I seberat 5,5 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

“Pelaku kedapatan membawa ganja yang diselipkan ke dalam bungkus rokok merek Marlboro putih,” ujar Kasatresnarkoba Polres Bangli Iptu I Gede Suduarna Putra, kemarin.

Sesuai rencana, sebetulnya ganja itu hendak diberikan kepada adik pelaku yang berada di Rutan Bangli. Namun rencana pelaku itu terendus dan digagalkan.

“Menurut pengakuan pelaku, dia akan memberikan ganja tersebut kepada adiknya yang berada di Rutan Kelas II Bangli, namun tidak sempat karena telah kami amankan,” jelasnya.

Tidak hanya menangkap dan mengamankan pelaku, polisi juga menggiring pelaku ke tempat kosnya di bilangan Panjer.

Di kos itu, polisi kembali menemukan ganja golongan I seberat 0,90 gram yang diletakkan di barisan tempat sepatu.

“Di kos pelaku, kami menemukan ganja yang dibungkus dengan satu lembar kertas yang disimpan di dalam sepatu ket warna merah hitam kombinasi putih merk DC tang diletakan di rak sepatu,” ungkapnya.

Dari penangkapan pelaku tersebut, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan polisi seberat 6,45 gram.

Selain mengamankan pelaku dan ganja, beberapa barang bukti pendukung turut disita polisi, berupa handphone merek Samsung dan sepatu ket yang digunakan menyimpan sabu-sabu.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,

dan denda paling sedikit Rp 800 juta atau maksimal Rp 8 miliar. “Pelaku kami masih lakukan pengembangan,” tukasnya. 

BANGLI – Niat pelaku berinisial HDS, 27, untuk membawa ganja ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bangli, digagalkan.

Selasa lalu (7/5), pelaku yang kos di Jalan Tukad Pancoran, Kelurahan Panjer, Denpasar itu keburu ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Bangli di parkiran Rutan.

Polisi berhasil mengamankan paket ganja. Dari penangkapan di Rutan itu, polisi mengamankan barang bukti ganja golongan I seberat 5,5 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

“Pelaku kedapatan membawa ganja yang diselipkan ke dalam bungkus rokok merek Marlboro putih,” ujar Kasatresnarkoba Polres Bangli Iptu I Gede Suduarna Putra, kemarin.

Sesuai rencana, sebetulnya ganja itu hendak diberikan kepada adik pelaku yang berada di Rutan Bangli. Namun rencana pelaku itu terendus dan digagalkan.

“Menurut pengakuan pelaku, dia akan memberikan ganja tersebut kepada adiknya yang berada di Rutan Kelas II Bangli, namun tidak sempat karena telah kami amankan,” jelasnya.

Tidak hanya menangkap dan mengamankan pelaku, polisi juga menggiring pelaku ke tempat kosnya di bilangan Panjer.

Di kos itu, polisi kembali menemukan ganja golongan I seberat 0,90 gram yang diletakkan di barisan tempat sepatu.

“Di kos pelaku, kami menemukan ganja yang dibungkus dengan satu lembar kertas yang disimpan di dalam sepatu ket warna merah hitam kombinasi putih merk DC tang diletakan di rak sepatu,” ungkapnya.

Dari penangkapan pelaku tersebut, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan polisi seberat 6,45 gram.

Selain mengamankan pelaku dan ganja, beberapa barang bukti pendukung turut disita polisi, berupa handphone merek Samsung dan sepatu ket yang digunakan menyimpan sabu-sabu.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,

dan denda paling sedikit Rp 800 juta atau maksimal Rp 8 miliar. “Pelaku kami masih lakukan pengembangan,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/