33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:15 PM WIB

6 Kali Keluar Masuk Bui, Baru Bebas 2 Bulan, Residivis Pencurian Didor

DENPASAR – Polsek Mengwi, Badung mengamankan seorang pelaku pencurian bernama I Gede Loka Wijaya. 

Dia ditangkap setelah mencuri sepeda motor Yamaha N Max milik korban bernama Andre Lesmana. 

Parahnya pelaku ini merupakan seorang residivis. Dia sudah enam kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian. 

Dua bulan lalu, dia dinyatakan bebas dari penjara karena mendapatkan jatah asimilasi. Namun kini ditangkap lagi karena kasus pencurian. 

Kejadian bermula pada Minggu (7/6) sekitar pukul 05.00 Wita korban Andre Lesmana memarkir sepeda motornya di garasi rumah di banjar Keliki, desa Cemagi, Mengwi, Badung.

Korban kemudian masuk ke rumah dan kunci kontak sepeda motornya diletakkan di dalam dashboard bagian depan motor. 

Beberapa saat kemudian, tiba-tiba motor korban, Yamaha N Max DK 6560 FAW telah raib. “Korban kemudian melapor ke Polisi,” terang Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa, Selasa (9/6).

Dari laporan itu, kepolisian Polsek Mengwi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian Senin (8/6), pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah halte bus di Jembrana. 

Dalam penangkapan itu, pelaku mencoba melarikan diri. Sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi kaki kiri korban dengan timah panas. 

“Dari hasil interogasi, pelaku ini seorang residivis. Dia enam kali masuk penjara. Dia mengaku mencuri sepeda motor korban untuk dijual. 

Kemudian nantinya uang dari jual motor curian itu dipakai untuk membayar utang,” tandas Iptu Oka Bawa. Kini pelaku dan barang bukti hasil curian diamankan di Polsek Mengwi, Badung. 

DENPASAR – Polsek Mengwi, Badung mengamankan seorang pelaku pencurian bernama I Gede Loka Wijaya. 

Dia ditangkap setelah mencuri sepeda motor Yamaha N Max milik korban bernama Andre Lesmana. 

Parahnya pelaku ini merupakan seorang residivis. Dia sudah enam kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian. 

Dua bulan lalu, dia dinyatakan bebas dari penjara karena mendapatkan jatah asimilasi. Namun kini ditangkap lagi karena kasus pencurian. 

Kejadian bermula pada Minggu (7/6) sekitar pukul 05.00 Wita korban Andre Lesmana memarkir sepeda motornya di garasi rumah di banjar Keliki, desa Cemagi, Mengwi, Badung.

Korban kemudian masuk ke rumah dan kunci kontak sepeda motornya diletakkan di dalam dashboard bagian depan motor. 

Beberapa saat kemudian, tiba-tiba motor korban, Yamaha N Max DK 6560 FAW telah raib. “Korban kemudian melapor ke Polisi,” terang Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa, Selasa (9/6).

Dari laporan itu, kepolisian Polsek Mengwi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian Senin (8/6), pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah halte bus di Jembrana. 

Dalam penangkapan itu, pelaku mencoba melarikan diri. Sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi kaki kiri korban dengan timah panas. 

“Dari hasil interogasi, pelaku ini seorang residivis. Dia enam kali masuk penjara. Dia mengaku mencuri sepeda motor korban untuk dijual. 

Kemudian nantinya uang dari jual motor curian itu dipakai untuk membayar utang,” tandas Iptu Oka Bawa. Kini pelaku dan barang bukti hasil curian diamankan di Polsek Mengwi, Badung. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/