GIANYAR- Kapolsek Tegalalang AKP Ketut Sudita menjelaskan, terkait dugaan kasus pengerusakan penjor di rumah keluarga Ketut Warka beserta anaknya I Wayan Gede Kartika di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang. Pihaknya langsung menerjunkan anggota ke lokasi untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan.
AKP Ketut Sudita mengatakan, dari data yang dikumpulkan kepolisian di lokasi, dugaan pengerusakan penjor Galungan di depan rumah Ketut Warka tejadi pada Selasa (7/6/2022) malam lalu sekitar pukul 20.45 Wita.
Kapolsek Tegalalang menjelaskan, setelah mendapatkan laporan adanya kejadian itu, pihaknya langsung menerjunkan anggota ke lokasi untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan. “Dari pihak Gede Kartika hari ini (kemarin) melaporkan terkait aksi pencabutan penjor itu ke Polres Gianyar,” kata Kapolsek Rabu (8/6/2022) kemarin.
Kapolsek Tegalalang menambahkan, sesuai dengan keterangan Bendesa Adat Taro Kalod yang didampingi Kelian adat Taro Kelod bahwa atas kesepakatan warga Banjar Taro Kelod, tanah yang ditempati oleh mangku Warka telah diambil alih oleh Desa Adat. Sehingga Mangku Warka dan keluarganya tidak diijinkan untuk melaksanakan segala macam aktivitas adat. Kini kasus ini pun ditangani oleh Polres Gianyar.
Sebelumnya, kepada Jawa Pos Radar Bali, I Wayan Gede Kartika mengatakan kejadian itu sudah dilaporkan ke Mapolres Gianyar.
Gede Kartika mengatakan, Penjor itu diduga dicabut oleh sejumlah orang dari prajuru desa adat Taro Kelod. “Ini bentuk pengerusakan simbol-simbol sarana upacara yaitu penjor beserta sanggah di buang,” kata Kartika, Rabu (8/6/2022).
Diceritakannya bahwa malam itu ayah dan anaknya mendengar suara beberapa orang yang membuang penjor dan sarana lainnya yang sudah dipasang di depan rumah. Pihak keluarga, lanjut Kartika, kemudian bergegas ke depan rumah untuk mengecek. Di sana, ia melihat masih ada beberapa orang yang diduga mencabut penjor tersebut.
Saat ditanya apakah penjor dicabut karena kasepekang atau sanksi dari desa adat, Kartika mengatakan hal itu tidak diketahuinya. Bahkan dia juga tak terlalu mengetahui lebih dalam, kenapa dia dan keluarganya dijatuhi sanksi adat tersebut. “Saya juga tidak mengerti, pak karena saya tidak punya kesalahan yang menyangkut adat. Tiang dibebaskan sejak 2019,” tambahnya.
Terkait laporan ke Polres Gianyar itu, Kasi Humas Polres Gianyar, AKP Hendra Jaya belum memberikan keterangan saat dihubungi.