DENPASAR – Polresta Denpasar kembali megamankan pelaku pungutan liar (pungli). Namun, yang “dijuk” atau diringkus bukan pungli dengan barang bukti bernilai besar.
Yang diamankan kali ini adalah seorang juru parkir (jukir) liar pria bernama Marthinus. Pria 45 tahun asal Kupang itu diamankan tim Reskrim Polresta Denpasar dengan barang bukti uang Rp 20 ribu.
Marthinus diduga melakukan pungli di Pertokoan Sudirman Agung, Jalan Sudirman, Denpasar.
Penangkapan yang dilakukan Jumat (6/7) sore itu berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya juru parkir yang meminta uang tapi tidak memberi karcis. Dari tangan Marthinus petugas mendapati uang Rp 20 ribu.
“Terlapor tertangkap tangan melakukan pungli tanpa memberikan karcis. Pelaku juga bukan petugas parkir resmi PD Parkir Kota Denpasar,” ujar sumber Jawa Pos Radar Bali kemarin.
Kasubag Humas Polreata Denpasar, Iptu Teqtainkar Aldhapassa membenarkan adanya penangkapan itu.